Kunker ke Untirta, Ini Upaya DPD RI Lindungi Warga dari Pinjol Ilegal
SERANG – Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten pada Senin 20 Juni 2022.
Kunjungan ini dalam rangka penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Rombongan Komite IV DPD RI dipimpin oleh Sukiryanto, yang disambut oleh Rektor Untirta Fatah Sulaiman, di Gedung Auditorium FEB Untirta, Jl. Raya Palka Km. 03 Sindangsari, Pabuaran Kabupaten Serang, Banten.
Anggota DPD RI Dapil Banten, TB. M. Ali Ridho Azhari mengatakan, kegiatan tersebut merupakan ikhtiar DPD RI untuk merubah Undang-undang, guna meminimalisir pinjaman online (Pinjol) ilegal.
“Jadi menurut berita terakhir ada sekitar Rp300 triliun uang yang sudah beredar di masyarakat tapi hampir mayoritas pinjaman ilegal, karena meresahkan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, pinjaman ilegal telah meresahkan masyarakat. Sebab, cukup bermodalkan KTP, warga akan dengan mudah mendapatkan pinjaman.
“Karena memang salah satunya itu mempermudah pinjaman, yaitu hanya dengan foto KTP dan juga langsung di kirim ke rekening masing-masing,” katanya.
Ia menegaskan, dengan disahkannya RUU tersebut, maka negara dapat menjamin atau melindungi warga negaranya dari pinjaman-pinjaman ilegal tersebut.
“UU ini segera terbit, meminimalisir pinjaman ilegal,” harapnya. (*/Faqih)

