SERANG – Melalui crash program, lebih dari 600 Narapidana akan bebas bersyarat di wilayah Kanwil Kemenkum HAM Banten. Program ini juga salah satunya bertujuan untuk menurunkan jumlah warga binaan yang over kapasitas, baik di rutan maupun di lapas se-Banten.
“Ada 600 lebih, seluruh wilayah Banten,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakaan Kanwil Kemenkum HAM Banten Slamet Prihantara kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).
Menurutnya, para Napi tersebut mendapat pembebasan bersyarat bagi yang telah menjalani 2/3 masa pidana.
“Mudah-mudahan saudara kita yang mendapatkan integrasi seperti itu jangan sampai mengulangi perbuatannya,” harap Slamet.
Ia menambahkan, melalui program ini, setidaknya banyak uang negara yang diselamatkan.
“Artinya untuk biaya makan dapat berkurang,” tambahnya.
Kemudian, selama pembebasan bersyarat tersebut lanjut Slamet, para Napi yang dibebaskan wajib lapor ke kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan.
“Harus lapor ke dua instansi, pertama ada Jaksa, sebagai eksekutor, yang kedua Bapas sebagai pembimbingnya,” tukasnya. (*/Qih)