Kursi DPRD Banten Berpotensi Jadi 100?

Dprd

 

SERANG – Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, provinsi dengan jumlah penduduk 11-20 juta harus memperoleh alokasi kursi DPRD Provinsi sebanyak 100 kursi.

Aturan tersebut menjadi perhatian serius bagi Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, lantaran ada potensi penambahan kursi DPRD Banten pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Deni Saprowi mengatakan, jika mengacu pada Pasal 188 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu, maka seharusnya DPRD Banten menjadi 100 kursi.

“Namun jumlah kursi di DPRD Provinsi Banten masih 85, karena hingga kini Undang-undangnya tidak pernah direvisi oleh Pemerintah dan DPR RI,” ujar Deni usai diskusi Kamisan di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Kota Serang, pada Kamis, 30 Juni 2022.

Sankyu rsud mtq

Padahal kata Jurnalis Radar Banten itu, penduduk Provinsi Banten berdasarkan Sensus yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, jumlah penduduknya hampir 12 juta orang.

Dede pcm hut

Sementara, Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Banten, Muhlis menyebut, ada peluang untuk memperjuangkan agar DPRD Provinsi Banten menjadi 100 kursi.

Peluangnya adalah kata dia, merevisi UU Undang-undang No 7 Tahun 2017 dan mengajukan judicial review (JR).

Padahal lanjut Muhlis, dengan bertambahnya menjadi 100 kursi, peluang masyarakat Banten untuk mewakili di lembaga legislatif semakin besar.

“Ada satu pintu yang kami tawarkan itu adalah revisi dan JR ke MK (Mahkamah Konstitusi),” katanya.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Provinsi Banten, Fitron Nur Ikhsan menambahkan, jika kursi DPRD Banten bertambah menjadi 100, maka seluruh partai memiliki peluang yang sama.

“Tahun 2024 sesungguhnya seluruh partai memiliki kesempatan yang sama,” katanya. (*/Faqih)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien