Lewati Batas Waktu, Tim Advokasi Banten Maju Sebut Laporan Terhadap Dimyati Natakusumah Harus Ditolak Bawaslu
SERANG – Menanggapi laporan yang ditujukan kepada Calon Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah ke Bawaslu Banten terkait dugaan telah melanggar aturan debat sesuai yang PKPU Nomor 13 tahun 2013 oleh Tampung Demokrasi, hal ini dianggap keliru oleh kuasa hukum paslon 02 Nandang Wirakusumah yang tergabung dalam Tim Advokasi Banten Maju.
“Karena hingga debat selesai saya tidak menemukan pertanyaan ataupun pernyataan yang sifatnya menyerang personal pasangan calon sesuai yang di atur dalam tatib debat dan kalaupun ada yang sifatnya telah melanggar seharusnya hal tersebut sudah tentu moderator yang telah ditunjuk oleh KPU Banten,” ujar Nandang dalam keterangannya, Jumat, (25/10/2024).
Ia menyebut sesuai dengan aturan debat moderator dapat menghentikan pemaparan pasangan calon jika pemaparan keluar dari tema visi misi dan program, untuk pengunjung penonton yang melanggar aturan dapat ditegur hingga mengusir penonton yang melanggar.
“Hingga debat tersebut selesai tidak ditemukan hal yang telah melanggar aturan terkait anggapan bahwa Pak Dimyati Natakusumah yang dianggap telah merendahkan perempuan menurut saya tidaklah benar sama sekali malah sebaliknya Pak Dim ingin lebih menempatkan perempuan ditempatkan di tempat mulia, seorang ibu,” lanjutnya.
Lanjut ia menjelaskan, Bawaslu tanpa diminta pelapor tentunya akan langsung melakukan reaksinya sesuai dengan kewenangannya.
“Karena Bawaslu juga turut hadir dan menyaksikan dalam acara debat tersebut, artinya bahwa debat sudah berlangsung beberapa hari hingga saat ini tidak ada hal yang di lakukan Bawaslu Banten, artinya semuanya clear. Bawaslu seharusnya dapat mengklasifikasikan dan mengidentifikasi terlebih dahulu laporan-laporan yang masuk dapat diterima atau tidak sesuai dengan Perbawaslu RI No.7 Tahun 2022,” lanjutnya.
Nandang menyebut laporan pelanggaran pemilu harus disampaikan paling lambat 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
“Syarat formal terdiri dari pihak yang berhak melaporkan, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu, keabsahan laporan dugaan pelanggaran yang meliputi kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas dan tanggal waktu pelaporan,” ujarnya.
Kemudian, syarat materil terdiri dari identitas pelapor, nama dan alamat terlapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat peristiwa terjadi, saksi yang mengetahui, dan barang bukti yang diperoleh atau diketahui.
Terakhir ia menyebut bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh pihak Tampung Demokrasi dilakukan pada tanggal 23/24 Oktober padahal kejadian tersebut terjadi pada saat debat pertama yaitu pada tanggal 16 Oktober 2024.
“Yang artinya bahwa seharusnya laporan tersebut ditolak oleh pihak Bawaslu karena tidak memenuhi syarat formal karena telah melebihi ketentuan batas waktu,” pungkasnya. (*/Red)