Loading...

LKBHMI Serang Soroti Buruknya Pelayanan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

IP UBP Suralaya HUT Cilegon

 

SERANG – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Serang menyoroti buruknya pelayanan publik dalam pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten, yang mulai diberlakukan pada Kamis (10/4/2025) kemarin.

Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Serang, Ardhya Naufal Fahri, menyatakan bahwa program yang seharusnya menjadi momentum strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Program ini malah menciptakan masalah baru. Banyak warga mengeluh tidak terlayani, bahkan harus menunggu berjam-jam tanpa kejelasan,” ujar Naufal kepada Fakta Banten, Jumat (11/4/2025).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, menjanjikan pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan.

Namun, pada hari pertama pelaksanaannya, berbagai laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan tidak berjalan optimal.

Beberapa temuan LKBHMI di lapangan antara lain Samsat Cikande, Kabupaten Serang, memberikan pelayanan yang sangat lambat dan tidak efisien dan Samsat Kota Serang, antrean habis sejak pukul 10 pagi, meski banyak warga telah datang sejak dini hari.

“Warga yang sangat antusias justru menjadi korban atas buruknya sistem pelayanan ini,” jelasnya.

Naufal menilai, kegagalan teknis dan buruknya pelayanan ini dan sangat disayangkan. Bukan hanya membuat masyarakat kecewa, tetapi juga dapat berdampak pada menurunnya partisipasi masyarakat dan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Hari pertama program justru jadi malapetaka. Antusiasme masyarakat bisa berubah menjadi apatis. Mereka bisa menganggap program ini sekadar janji kosong,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menyebut bahwa hal ini juga mengancam supremasi penegakan hukum, karena masyarakat akan menilai bahwa aturan tidak dijalankan dengan konsisten.

LKBHMI Cabang Serang menuntut agar Pemerintah Provinsi Banten, melalui Badan Pendapatan Daerah, segera memperbaiki sistem dan mekanisme pelayanan, termasuk peningkatan kapasitas teknis para operator Samsat.

“Kami menuntut perbaikan menyeluruh, agar kejadian ini tidak terulang. Pemerintah harus hadir untuk benar-benar melayani masyarakat,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen mengawal kepentingan publik, LKBHMI juga membuka ruang konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang merasa mengalami ketidakadilan selama pelaksanaan program pemutihan pajak.

“Kami akan terus memantau jalannya program ini dan siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang terdampak,” pungkasnya.(*/Nandi)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien