LPA Banten Catat Kekerasan Seksual Pada Anak Semakin Darurat

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

SERANG – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten mencatat, pada tahun 2022 terdapat sebanyak 27 kasus yang ditangani. Dari 27 kasus, didominasi oleh kasus kekerasan seksual yakni sebanyak 37 persen.

Kasus tersebut cenderung meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Fakta itu menunjukkan jika Provinsi Banten darurat kekerasan seksual yang perlu ditanggulangi secara cepat.

Catatan tersebut disampaikan LPA Banten dalam diskusi Refleksi Hari Anak Nasional (HAN) 2022 yang diselenggarakan oleh Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Kota Serang, pada Kamis (28/7/2022).

Diskusi yang kerap dilakukan setiap hari Kamis ini juga turut dihadiri oleh Ketua LPA Provinsi Banten Hendry Gunawan, Kepala DP3AKKB Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina, dan Jurnalis Antara Haji Mulyana.

Advert

Ketua LPA Provinsi Banten, Hendry Gunawan mengatakan, rincian kasus yang ditangani LPA Banten pada tahun 2022 meliputi kekerasan seksual sebanyak 37 persen, kekerasan fisik sebanyak 26 persen, dan hak asuh sebanyak 22 persen, penelantaran dan ekspoitasi anak 15 persen.

“Secara data di LPA tetap kasus kekerasan seksual yang cukup tinggi,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, dari total kasus kekerasan paling banyak di Banten terjadi di Kabupaten Serang.

KPU Cilegon Coblos

“Tapi tidak menutup kemungkinan memungkinkan daerah lain juga tinggi. Karena boleh jadi masih banyak si korban atau anak dari satu keluarga ini tidak mau melaporkan,” terangnya.

Pihaknya juga membeberkan, di Banten sendiri masih terdapat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dari banyak kasus pencabulan kata dia, sebagian orang tua memilih untuk menikahkan anaknya dengan pelaku pencabulan.

Padahal menurut dia, seharusnya melapor ke LPA dan pihak kepolisian agar pelaku ditindak.

“Khawatir si korban yang berstatus sebagai anak ini berpotensi menjadi korban untuk yang kedua kalinya. Khawatir bercerai, atau status pernikahannya tidak sampai selesai. Apalagi KDRT,” katanya.

Dari seluruh kasus yang ada, kehadiran media sosial menjadi pemicu terbesar munculnya kekerasan bahkan kejahatan seksual terhadap anak.

“Bukan saja bagi anak-anak tapi juga bagi orang tua,” ucapnya.

Dirinya meminta agar Pemprov Banten, segera menetapkan kondisi darurat pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Sementara itu, Kepala DP3AKKB Provinsi Banten, Siti Maani Nina mengatakan, pihaknya telah berencana mentracking secara menyeluruh dan berkelanjutan terhadap kasus kekerasan anak dan perempuan. (*/Faqih)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien