Mahasiswa Minta Pemprov Banten Lambaikan Tangan Jika Tak Mampu Tangani Covid-19

SERANG – Wakil sekretaris Eksternal Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Jabodetabeka – Banten, Aliga Abdilah meminta Pemprov Banten melambaikan tangan jika dirasa sudah tak mampu tangani pandemi Covid-19.

“Artinya, ketika pemprov sudah tak sanggup menangani pandemi, maka lebih baik pemprov lempar handuk sembari melambaikan tangan ke kamera,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Fakta Banten, Senin (28/9/2020).

Aliga mengungkap bagaimana kegelisahannya soal
tren kasus Covid-19 di Banten yang mengalami lonjakan di delapan kabupaten/kota. Seharusnya kata dia, lonjakan kasus covid-19 ini dijadikan evaluasi besar oleh pemerintah Provinsi Banten terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan.

“Sebelum akhir nya pemprov menyalahkan dan mengkambing-hitamkan masyarakat, Pemprov Banten mestinya berani mengakui program apa saja yang telah gagal dilakukan dalam mengentaskan pandemi ini di samping glorifikasi program-program pemprov yang seakan-akan berhasil,” ungkapnya.

Aktivis HMI ini menjelaskan, Pemprov Banten mestinya dapat mengukur efektifitas programnya dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19.

“Lihat bagaimana proses pembagian JPS (jaring pengaman sosial) yang tahap pertama pun belum rampung sementara masyarakat dijanjikan bahwa pembagian JPS akan berlangsung sampai 3 tahap,” katanya.

Terlebih ia mengatakan, jika upaya pencegahan seperti penyemprotan desinfektan sudah jarang ditemui.

“Tak seperti awal pandemi yang gencar pemprov lakukan sembari disisipi kampanye gratis pengenalan wajah gubernur banten melalui stiker dibalik alat desinfektant,” katanya.

Kemudian masih kata Aliga, pelaksanaan PSBB yang melibatkan 8 kabupaten/kota di Banten pun tak dibarengi dengan sosialisasi yang jelas.

“Kita melihat ramai masyarakat diberi sanksi di tengah jalan tanpa pemprov pernah berpikir untuk membagikan masker secara gratis dan merata terhadap seluruh masyarakat,” terangnya.

Selain itu, adanya Peraturan Gubernur Banten nomor 38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus Disease 2019, pihaknya melihat tidak berjalan efektif sama sekali.

“Kita lihat saja, Pergub itu ditandatangani pada tanggal 23 Agustus 2020 oleh Gubernur Banten, tapi kita data covid-19 di Provinsi Banten ini semakin meningkat. Artinya Pergub itu gagal sama sekali. Kita lihat hal lain dari pergub tersebut untuk masalah denda pun ada yang berbeda dengan kabupaten/kota. Artinya kebijakan pemprov bisa dibilang sebagai kebijakan kabupaten/kota ke 9 di Banten,” paparnya.

“Secara sederhana, dengan melonjaknya kasus covid di Banten bisa diartikan kurang tepatnya kebijakan yang diambil Pemprov. Tak melulu rakyat yang salah, tapi ikhtiar Pemprov juga gak jelas. Dengan kata lain pemprov nya gagal,” sambungnya. (*/Faqih)

Honda