Mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dilaporkan ke KPK, 27 Berkas Bukti Diserahkan

 

JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Musa Weliansyah resmi melaporkan mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Al Muktabar dilaporkan ke KPK terkait adanya dugaan korupsi soal usulan alih fungsi hutan lindung menjadi lahan produksi sekitar 1,6 ribu hektar di kawasan PIK 2.

Anggota DPRD Banten fraksi PPP-PSI itu melaporkan Al Muktabar dengan membawa 27 berkas dokumen bukti yang diserahkan ke KPK pada Senin (10/2/2025).

“Terdapat 27 berkas yang diserahkan ke KPK, saya kira itu petunjuk penyelidikan. Sudah sangat cukup, tinggal keseriusan dari KPK mengusut kasus yang saya laporkan,” katanya melalui pesan singkat, Selasa (11/2/2025).

Ia meminta agar lembaga anti rasuah itu segera menindaklanjuti laporannya, melakukan penyelidikan, memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat.

“Saya percaya KPK profesional, obyektif dan transparan di dalam menangani pengaduan. KPK harus serius mengusut tuntas siapapun yang terlibat,” ucapnya.

Sebelumnya, usulan pengalihan fungsi hutan seluas sekitar 1.600 hektar itu diajukan melalui surat bernomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 pada 25 Juli 2024. Namun usulan tersebut dianggap tak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Al Muktabar mengajukan surat tersebut kepada Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani tanpa melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten serta pejabat berwenang. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien