Masyarakat di Banten Mulai Keluhkan Syarat Pembuatan SIM Harus Pakai BPJS Kesehatan

BI Banten Belanja Nataru

 

SERANG – Sejak 1 November 2024, aturan baru mengenai syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) resmi diberlakukan.

Diketahui aturan ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, yang mengharuskan pemohon SIM memiliki kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun, peraturan tersebut mendapat berbagai keluhan dari warga, salah satunya berasal dari warga Serang yang merasa terbebani oleh syarat baru ini.

Idris (65), seorang pensiunan yang tinggal di Perum Permata Safira, Serang, mengungkapkan bahwa aturan baru ini sangat memberatkan, terutama bagi warga yang kurang mampu.

“Saya ini sudah pensiun, untuk warga seperti saya, apalagi yang tidak mampu, ini berat. Pembuatan SIM seharusnya lebih mudah, bukan malah menambah syarat yang sulit dipenuhi,” ujar Idris saat diwawancarai pada Selasa (5/11/2024).

Idris menambahkan bahwa proses pembuatan SIM bisa semakin panjang jika masyarakat harus terlebih dahulu mengurus kepesertaan BPJS yang tidak aktif.

Pijat Refleksi

“Kalau BPJS saya sudah lama tidak aktif atau bahkan hilang, atau saya tidak punya karena ada asuransi lain, berarti saya harus mengurusnya dulu sebelum bisa bikin SIM. Ini kan jadi makin lama prosesnya,” keluhnya.

Selain soal ribetnya proses, Idris juga menyebut bahwa banyak warga yang bingung dengan mekanisme BPJS, terutama terkait pembayaran iuran.

“Orang-orang di lingkungan saya banyak yang takut. Mereka belum paham cara mengelola BPJS ini, takut nanti kalau enggak bayar denda menumpuk, terus malah kena masalah lain. Padahal, kami hanya mau buat SIM,” tambah Idris.

Sebagai informasi, kebijakan ini diterapkan sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menjelaskan bahwa ketentuan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan kesehatan.

“Ketentuan ini bertujuan agar seluruh penduduk dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah,” jelas David dikutip dari berbagai sumber.

Terakhir David juga menambahkan bahwa warga yang belum terdaftar tetap bisa mengajukan SIM, meski didorong untuk mendaftar sebagai peserta BPJS melalui layanan online atau aplikasi yang telah disediakan. (*/Hery)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien