MPLS SMA/SMK Dimulai Besok, Dindikbud Banten Tegaskan Tak Boleh Ada Perundungan
SERANG – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada tahun ajaran 2024/2025 tingkat SMA/SMK di Banten akan berlangsung selama tiga hari, dimulai dari Senin 15 hingga Rabu 17 Juli 2024 di masing-masing sekolah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Kepala SMA, SMK, dan SKh di Banten terkait pelaksanaan MPLS.
Dalam surat edaran tersebut sekolah dilarang menggunakan atribut atau aksesoris dan perlengkapan yang berlebihan, tidak pantas, tidak patut, dan tidak mendidik, serta memberi tugas yang membutuhkan bahan-bahan yang membebani peserta didik selama MPLS.
“Dindikbud sudah memberikan SE tentang batasan-batasa MPLS. Jangan sampai MPLS kebablasan,” kata Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani kepada wartawan, pada Minggu, (14/7/2024).
Tabrani juga menegakan, dalam edaran tersebut diatur soal larangan praktik perundungan atau bullying di sekolah.
“Edaran yang disampaikan tidak boleh ada kegiatan atau mengarah tindakan bullying,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, MPLS akan diisi dengan kegiatan-kegiatan yang positif dan dilengkapi dengan pemberian materi terkait antikorupsi. Hal itu bertujuan untuk menanamkan budaya antikorupsi kepada para siswa.
“Bahkan untuk di Banten saya masukan pendidikan antikorupsi kepada peserta MPLS,” katanya. (*/Faqih)