Bawaslu Cilegon Sudah Periksa Saksi Kasus Money Politik Tim Sukses Ati-Sokhidin

Dprd

CILEGON – Sebagai upaya memberikan dukungan untuk langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memproses kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh Tim Paslon Ati-Sokhidin, Pemantau Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) membantu menghadirkan saksi untuk diambil keterangannya oleh Bawaslu Kota Cilegon.

Kehadiran Pemantau JRDP bersama saksi ke kantor Bawaslu Cilegon pada awalnya adalah untuk melakukan pelaporan pada Selasa (8/12/2020) sore. Namun karena alasan bahwa kasus yang dilaporkan adalah sama dengan temuan yang sedang diproses Bawaslu, maka laporan JRDP tidak diterima.

“Kita tujuannya mau memberikan laporan dan membawa saksi serta bukti, tapi karena sudah diproses Bawaslu jadi tidak diregister laporan JRDP, tapi kami berharap kasus ini diproses dengan serius oleh Bawaslu,” ujar Cecep Irfanudin, Juru Bicara Pemantau JRDP Cilegon, ditemui di kantor Bawaslu.

Dikatakan Cecep, meski laporan JRDP tidak diproses, namun pihaknya membawa saksi dan barang bukti paket sembako yang pernah dibagikan oleh terduga pelaku yang merupakan Tim Paslon Ati-Sokhidin.

“Bawaslu ternyata belum medapatkan saksi dalam pemeriksaan kasus itu, dan kami JRDP menghadirkan saksinya sekaligus membawa barang buktinya. Akhirnya saksi dari kami langsung saat itu juga dimintai keterangan oleh Bawaslu untuk melengkapi berkas perkaranya,” jelas Cecep.

Sankyu rsud mtq

Menurut Cecep, Bawaslu Cilegon akan melanjutkan kasus dugaan money politics tersebut ke tahap penyidikan, karena telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Dede pcm hut

“Kami yakin kasus ini berlanjut, kami sudah hadirkan saksi dan barang buktinya, dan ini sudah terang benderang. Gakkumdu tidak perlu ragu lagi untuk menetapkan tersangka dan menjerat pidana sesuai dengan Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A,” tegasnya.

Postingan media sosial Tim Paslon Ati-Sokhidin saat membagi-bagikan sembako kepada korban banjir di Ciwandan / Net

JRDP juga menyesalkan dugaan praktik money politik pada Pilkada Cilegon yang makin terang benderang terungkap saat ini.

“Praktik money politics oleh tim sukses itu sudah bukan rahasia umum, malah dengan arogan mereka mempertontonkan di media sosial. Meskipun akhirnya mereka ketakutan sendiri dan sekarang sudah dihapus postingannya. Ini juga jadi bukti, mereka merasa bersalah, dan seharusnya Paslon memberikan arahan kepada timnya agar tidak main-main terhadap aturan,” pungkas Cecep.

Diketahui, dugaan praktik money politics oleh Tim Pemenangan Ati-Sokhidin dilakukan secara terang-terangan, bahkan mempostingnya ke media sosial saat membagi-bagikan sembako kepada korban banjir di Kecamatan Ciwandan.

Dalam proses pembagian sembako, Tim Ati-Sokhidin dengan warga penerimanya mengacungkan simbol dua jari tanda mengkampanyekan Paslon Nomor Urut 2 yakni Ati-Sokhidin.

Pada hari Minggu (6/12/2020), Koordinator Relawan Ati Marliati (RAM) Ciwandan Abah Salim telah dimintai keterangan oleh Bawaslu. Sedangkan satu orang lagi Mahdi Alif, yang merupakan Ketua Relawan Jaringan Ati Marliati (JAM) 2 juga sudah memenuhi panggilan klarifikasi oleh Bawaslu Cilegon pada Senin (7/12/2020) kemarin. (*/Red/Rizal)

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien