MUI Dorong Banten Punya Perda Minuman Beralkohol 0 Persen

BI Banten Belanja Nataru

 

SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten menyebut, Banten perlu memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol (Mihol) 0 persen.

Demikian dipandang perlu lantaran di Banten masih banyak peredaran minum-minuman keras dengan kadar alkohol cukup tinggi.

“Memang kami mengharapkan kalau ini sampai terjadi, Perda provinsi dan kabupaten kota ada Perda sampai 0 persen (alkohol),” ujar Ketua Umum MUI Provinsi Banten, KH Tb Hamdi Ma’ani kepada wartawan, di Kota Serang, pada Jumat, 1 April 2022.

Pijat Refleksi

Dengan adanya Perda Mihol 0 persen kata dia, aparat kepolisian dapat terbantu untuk mencegah penyalahgunaan minum-minuman keras.

“Saya rasa polisi terbantu dan masyarakat terselamatkan,” sebutnya.

Pihaknya mendorong agar para pemangku kebijakan dapat segera membentuk Perda Mihol 0 persen di Provinsi Banten.

Ia juga mengakui, bahwa sejauh ini belum melakukan pembicaraan serius dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, perihal pembentukan Perda tersebut.

“Belum karena saya masih baru, InsyaAllah kita akan bekerjasama dengan DPRD, pokoknya dengan semua stakeholder kita akan bekerjasama, karena MUI itu mitranya pemerintah,” terangnya. (*/Faqih)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien