Mulai Februari, Banten Hapus Denda BBNKB Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah Selama 6 Bulan
SERANG – Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 tahun 2021 tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua Mutasi Masuk Dari Luar Daerah Kedalam Wilayah Provinsi Banten.
Peraturan Gubernur tersebut diberlakukan dalam rangka memberikan Insentif kepada Masyarakat guna pemulihan Ekonomi di wilayah Provinsi Banten pada masa Pandemi Covid-19.
“Serta sebagai motivasi kepada Masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan diwilayah Provinsi Banten melalui pembayaran Pajak Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bemotor (PKB), karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pajak daerah yang penerimaannya digunakan untuk membiayai pembangunan khususnya pembangunan Infrastruktur,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sochari kepada wartawan di Kota Serang, Kamis (28/1/2021).
Untuk itu kata Opar, diharapkan kepada seluruh masyarakat dan dunia usaha melakukan aktifitas di wilayah Provinsi Banten menggunakan kendaraan bermotor berplat nomor luar Banten untuk dapat memanfaatkan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten tersebut dengan membaliknamakan atau mendaftarkan kendaraan bermotornya ke Provinsi Banten.
Adapum penghapusan pokok dan denda BBNKB penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah kedalam wilayah Provinsi Banten diberlakuan selama 6 bulan, mulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan tanggal 31 Juli 2021.
“Melalui Peraturan Gubernur ini diharapkan akan memberikan potensi wajib pajak kendaraan bermotor baru kurang lebih sebanyak 45.000 unit kendaraan bermotor dan diperkirakan akan memperoleh penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 90 Milyar dari potensi tersebut,” pungkasnya. (*/Adv/Faqih)