Nasyiatul Aisyiyah Banten Minta Pelaku Kasus Revenge Porn Dihukum
PANDEGLANG – Kembali kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan terjadi di Pandeglang Provinsi Banten mendapatkan respon dari berbagai elemen masyarakat.
Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah (PWNA) Provinsi Banten sangat menyangkan kasus kekerasan terhadap perempuan ini kembali terjadi di Pandeglang.
Hal itu diutarakan oleh Ketua PWNA Provinsi Banten Unaimah Sanaya, ia meminta kasus ini untuk ditangani dengan baik supaya tidak ada korban serupa ke depannya.
“Jika kasus viral ini tidak ditangani dengan baik, apa lagi diabaikan bahkan ditutup, maka tidak menutup kemungkinan ke depan kekerasan dan ancaman pembunuhan pada perempuan akan terus berulang,” ucap Unaimah kepada media, Rabu (28/6/2023).
Lanjutnya, ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk memberlakukan kasus ini dengan seadil-adilnya tanpa intimidasi dan diskriminasi sesuai dengan UU.
“Lindungi korban dari tindakan-tindakan Intervensi, intimidasi dan hal-hal buruk yang membahayakan, aparat penegak hukum jangan main mata kongkalingkong untuk menutup kasus tersebut, karena tidak ada alasan untuk memberikan sangsi ringan apa lagi mengajak damai, ini tidak boleh terjadi. Hukum pelaku seadil-adilnya sesuai dengan UU yang berlaku di negeri ini.” ucapnya.
“Aparat penegak hukum seyogyanya memberikan rasa aman, nyaman dan menjadi pelindung bagi korban bagi seluruh anak bangsa tanpa pandang bulu. Bukan sebaliknya, malah memberikan tekanan-tekanan psikologis, penggiringan opini liar untuk mengarahkan pada perdamaian tanpa rasa bersalah,” tambahnya.
Terakhir ia menilai, dugaan upaya peringanan hukuman terhadap terdakwa sangat bertentangan dengan nilai agama dan hukum
“Itu semua sangat bertentangan dengan semua aturan nilai agama dan hukum, perilaku kekerasan tidak ada payung pembela kecuali hukuman yang adil dan tegas bagi para pelaku tindak kejahatan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan perempuan bahkan percobaan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Alwi Husen Maulana (Anak Mantan Pejabat) kepada salah satu mahasiswi Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang dilakukan selama 3 tahun lamanya. Tidak hanya kekerasan dan intimidasi psikis, korban juga mendapatkan kekerasan seksual (pemerkosaan), kekerasan verbal, fisik hingga lebam. (*/Fachrul)