Niat Hati Ingin Mundur Jabatan, Eh Malah Dipecat Gubernur dari ASN
SERANG – Niat hati ingin mundur dari jabatan, keempat pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten ini telah dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikabarkan, keempat pejabat Dinkes Banten yang dipecat tersebut yakni berinisial AK (eselon III), WY (eselon III), MM (eselon IV), dan AR (eselon IV).
Mereka dipecat lantaran diduga sebagai provokator atas mundurnya 20 pejabat Dinkes Banten pasca pengungkapan kasus korupsi masker KN95 oleh Kejati Banten.
“Ada 4 orang yang dipecat karena mengundurkan diri, (yang dipecat) campur, (ada) eselon 3 dan 4,” ujar Gubernur Banten, Wahidin Halim usai melantik 22 pejabat baru di lingkungan Dinkes Banten, Kota Serang, Senin (14/6/2021).
Sementara Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin menyebut, keempat pejabat Dinkes yang dipecat dari ASN itu dianggap sebagai provokator dan telah melanggar sumpah jabatan.
“4 orang dikategorikan melanggar sumpah jabatan, yaitu tidak menjaga etika jabatan karena, secara aktif mengajak ASN lain untuk mundur dari jabatan,” ujar Komarudin kepada Fakta Banten.
Perlu diketahui, sebelumnya Kejati Kejati Banten telah mengungkap dugaan korupsi pengadaan masker KN95 di lingkungan Dinkes Banten, sekaligus menetapkan satu tersangka dari internal Dinkes Banten.
Satu hari pasca penahanan, secara berjamaah 20 pejabat Dinkes Banten justru mengundurkan diri dari jabatanya. Dalam surat pengundurannya, 20 pejabat Dinkes ini mengaku bekerja di bawah tekanan dan intimidasi, dan menyebut tak ada upaya perlindungan dari pimpinannya.
Menanggapi hal itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim meminta agar Sekda Banten dan BKD Banten memeriksa ke 20 pejabat Dinkes Banten tersebut. Hasilnya, 16 pejabat diberhentikan dari Dinkes Banten sekaligus dinonjobkan, 4 pejabat lainnya di pecat dari ASN. (*/Faqih)