OJK: Warga Banten Harus Bersih dari Teror Pinjol Ilegal

SERANG – Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing meminta agar warga Banten bersih dan terhindar dari teror investasi dan pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Demikian disampaikan Tongam kepada wartawan usai OJK membentuk Satuan Tugas (Satgas) waspada investasi daerah Provinsi Banten, di Kota Serang, Kamis (17/6/2021).

“Ini merupakan momen yang sangat bagus unyuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal dan pinjaman online ilegal,” ujarnya.

Maraknya investasi ilegal dan Pinjol ilegal menjadi tugas OJK untuk melakukan pencegahan dan penindakan, khususnya di Provinsi Banten.

Dikatakannya, Satgas ini dibentuk terdiri dari beberapa instansi, seperti Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Dinas terkait di Pemerintah Provinsi Banten.

OJK meyakini, semakin terdidiknya masyarakat Banten dalam hal itu, maka semakin sempit peneror Pinjol ilegal beroperasi.

“Banten itu harus bersih dari teror (Pinjol ilegal). Bagin masyarakat kita yang sudah terlanjut pinjam online ilegal, hentikan mulai sekarang,” katanya.

Sementara itu, Ketua OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, Dhani Gunawan menuturkan, dibentuknta Satgas waspada investasi daerah Provinsi Banten pada dasarnya untuk melakukan edukasi dan literasi.

“Kemudian juga pencegahan dan penegakan terhadap investasi ilegal dan pinjaman ilegal,” tutur Dhani Gunawan.

“Kita akan melalukan edukasi dan sosialisasi. Akan kita lakukan di delapan kabupaten/kota dengan menggunakan sarana elektronik,” sambungnya.

Menurutnya, jika masyarakat yang ingin melapor aduan itu bisa langsung datang ke kantor OJK Regional DKI Jakarta dan Banten, di Jakarta Selatan. Bisa juga kata dia mengadukannya melalui e-mail. (*/Faqih)

Honda