OJK Beri Sanksi Denda Rp2,1 Triliun kepada 3 Emiten Kakap, 2 Badan Usaha Milik Konglomerat Prajogo…
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dengan nilai denda fantastis mencapai Rp 2,1 triliun kepada tiga emiten kakap.Mereka adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) milik Grup Sinarmas, serta dua…

