Ombudsman: Ada 6 Kasus Pertanahan di Banten yang Belum Diselesaikan BPN

SERANG – Sepanjang tahun 2019, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten masih memiliki enam laporan pertanahan yang menjadi PR untuk segera diselesaikan dengan kasus yang berbeda-beda.

Hal itu dikatakan Ketua Ombudsman Banten, Dedi Irsyan kepada awak media usai menerima kunjungan Kakanwil ART/BPN Provinsi Banten, Rabu (15/1/2020), di kantor Ombudsman Banten, Kota Serang.

“Untuk tahun 2018, laporan-laporan terkait BON sudah semua. Yang belum selesai di tahun 2019 ada enam laporan. Karena kasus pertanahan bukan kasus yang mudah dan sampai kapanpun potensinya bisa terus terjadi,” ucap Dedi Irsyan.

Dijelaskan Dedi, bahwa kasus-kasus tahun 2019 soal laporan pertanahan di Provinsi Banten itu terkait sertifikasi tanah dan adanya penyerobotan tanah yang dilakukan oleh orang yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut.

“Macam-macan kasusnya, seperti sertifikat yang belum terbut atau tanah yang diambil oleh orang yang bukan haknya. Jadi enam laporan itu gabungan dari kantor pertanahan di Banten,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ART (Agraria Tata Ruang) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Andi Tenri Abeng menyatakan, pihaknya sudah menerima enam laporan tersebut. Diakuinya, hal itu akan menjadi pembahasan pihaknya di minggu depan.

“Kita akan selesaikan. Minggu depan akan kita rapatkan. Mana-mana saja pengaduannya, dan seperti apa nanti tindak lanjutnya,” tukasnya. (*/YS)

PUPR Bhakti PU
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien