SERANG – Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengaku siap turun tangan memediasi soal uang pungutan sebesar Rp 800 ribu per siswa untuk acara perpisahan SMKN 1 Cinangka yang tak dikembalikan utuh.
“Bisa ke Ombdusman juga, Ombudsman bisa,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (8/5/2025).
Namun terlebih dahulu, ia meminta kepada pihak terkait agar menyelesaikan masalah ini di sekolah.
Apabila tak ada titik temu, maka Ombudsman Banten siap memediasi masalah tersebut.
“Kalaupun ada yang dirugikan, silahkan keluhkan kepada instansi terkait, Dindik. Tapi selesaikan dulu di sekolah, Ombudsman sebagai upaya terakhir,” jelasnya.
Terkait masalah ini, Fadli menyoroti pihak sekolah yang melakukan pemotongan.
Ia bilang apabila pihak sekolah melakukan pemotongan untuk biaya lainnya, harus terlebih dahulu melalui persetujuan dengan para wali murid, tak bisa langsung memotong begitu saja.
“Seandainya (acara perpisahan) itu dibatalkan lalu ternyata ada keperluan yang lain, harusnya disepakati terlebih dahulu. Harus transparan dong untuk apa, harus persetujuan orang tua, kalau mereka tidak setuju, tidak boleh (pemotongan) dilakukan,” tegas Fadli.
Fadli melanjutkan, seharusnya pihak sekolah sebelum acara perpisahan juga membicarakan segala hal, termasuk pengembalian uang beserta pemotongannya.
Apabila hasil dari pembicaraan tersebut, terdapat orang tua yang keberatan atas pemotongan yang tak disepakati, maka seharusnya pihak sekolah tak boleh memaksanya dengan dalih pembelian souvenir dan lainnya.
Masalah ini, kata dia, seharusnya dibicarakan kembali dengan pihak orang tua murid terkait pemotongan.
Pihak sekolah harus memberikan penjelasan sedetail-detailnya mengenai pemotongan yang dilakukan.
“Harus disepakati kembali, awalnya ada rencana macam-macam kan, umpamanya emang ada souvenir dan lain-lain, kemudian disepakati (acara perpisahan), lalu dibatalkan,” ujarnya.
Fadli mengungkapkan, berdasarkan aturan pihak sekolah tak boleh memungut iuran. Terlebih untuk kegiatan yang di luar pembelajaran.
“Tidak boleh ada disebut dengan iuran, iuran itu kan wajib. Kalau sumbangan boleh, karena memang kegiatan perpisahan itukan tidak ada, tidak termasuk di dalam BOS, tidak masuk,” ujarnya.
“Kalau memang mau diadakan, sumbangan atas kesepakatan orang tua, cuma ya sesuai dengan kemampuan. Mungkin sekiranya ada yang tak mampu, tak boleh dipaksa,” tutupnya. (*/Ajo)