PBB Desak Kemenag RI Transparan Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di Banten
SERANG – Pemuda Banten Bersatu (PBB) mendesak Kementerian Agama Republik Indonesia menindaklanjuti secara serius dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten.
Organisasi tersebut meminta pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar persoalan ini memperoleh kejelasan.
Koordinator Nasional PBB, Teguh Pati Ajidarma, menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.

Menurutnya, setiap informasi maupun bukti yang berkaitan dengan perkara itu harus diperiksa secara cermat sebelum ada kesimpulan mengenai pihak-pihak yang disebut.
“Apabila benar terdapat dugaan aliran uang, rekaman suara, maupun bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama harus melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, independen, transparan, dan akuntabel,” ujar Teguh dalam keterangannya.
Ia menegaskan, penanganan persoalan tersebut perlu mengedepankan prinsip praduga tak bersalah sekaligus memastikan setiap laporan yang memiliki dasar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Menurut Teguh, keterbukaan dalam proses pemeriksaan penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya Kementerian Agama yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan publik.
Selain meminta pemeriksaan internal, PBB mendorong Menteri Agama RI memastikan penanganan dugaan tersebut berjalan secara profesional.
Teguh berpandangan, langkah administratif dapat dipertimbangkan oleh pejabat berwenang apabila terdapat dasar yang cukup dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menilai bahwa apabila pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran, penjatuhan sanksi harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan prosedur hukum yang sah.
“Kami selaku masyarakat Banten meminta Bapak Menteri Agama memastikan proses berjalan transparan dan mengambil tindakan sesuai hukum apabila pelanggaran terbukti,” katanya.
Teguh menekankan bahwa tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi individu tertentu, melainkan mendorong adanya kepastian dalam penanganan dugaan yang menjadi perhatian publik.
PBB turut menyoroti pentingnya penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan.
Menurut Teguh, proses penempatan pejabat semestinya berlandaskan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas, bukan transaksi ataupun kepentingan di luar ketentuan.
“Jabatan di lingkungan Kementerian Agama bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan. Pengisian jabatan harus berdasarkan kompetensi, integritas, kualifikasi, dan sistem merit, bukan karena transaksi uang atau kepentingan tertentu,” tegasnya.
Ia menilai penerapan prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas aparatur serta memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang adil.
Karena itu, PBB meminta agar setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tidak hanya menjadi perbincangan, tetapi juga ditangani melalui saluran pengaduan dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Teguh menyatakan PBB akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan tersebut.
Ia berharap Kementerian Agama memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut pemeriksaan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
“Kami selaku masyarakat Banten berhak mendapatkan kepastian bahwa dugaan ini ditangani secara serius dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata,” ujarnya.
Ia menambahkan, PBB akan mempertimbangkan penyampaian aspirasi secara terbuka apabila penanganan perkara tersebut dinilai belum memberikan kejelasan. Salah satu opsi yang disebutkan adalah menggelar aksi massa di Kementerian Agama RI.
“Tentu kami akan terus mengawasi persoalan ini. Jika ke depan persoalan ini selesai tanpa ada kepastian hukum, kami akan meminta dan menyuarakan dalam aksi massa di Kementerian Agama Republik Indonesia,” lanjut Teguh.
PBB berharap Kementerian Agama RI dapat memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut persoalan tersebut secara proporsional. Kepastian hasil pemeriksaan dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas, sementara hak setiap pihak untuk mendapatkan perlakuan adil tetap terlindungi.
Hingga berita ini disusun, naskah tersebut memuat pernyataan dan tuntutan dari PBB. Dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi melalui keterangan resmi Kementerian Agama RI dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Dengan demikian, belum ada kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran sebagaimana disampaikan organisasi tersebut. (*/Sahrul).

