Pegawai Jamkrida Banten yang Kena Kasus Pelakor Juga Harus Kembalikan Uang Tunjangan Keluarga
SERANG – Belum selesai persoalan dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan oknum pegawai Jamkrida Banten inisial RS.
Kini RS juga diterpa permasalahan dugaan pelanggaran administratif berupa penerimaan tunjangan dana dari tahun 2020.
Sebagai informasi, Jamkrida Banten membuat kebijakan mengenai tunjangan keluarga berupa pemberian dana sebelum masa Direktur Nizar.
Dugaan pelanggaran ini dibenarkan oleh Kepala Divisi SDM Dan Umum Jamkrida Banten, Rasmin.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasinya, Rasmin menemukan bahwa dokumen pernikahan RS dan suaminya tak tercatat.
“Yang bersangkutan ke sana, ke KUA Bogor Selatan tanggal 21 Januari, namun tetap sama. Hasil investigasi kita tidak tercatat (pernikahannya),” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (29/1/2026).
Saat ditanya mengenai dugaan pemalsuan data kependudukan dari buku nikah dan kartu keluarga RS, Rasmi membenarkannya berdasarkan hasil investigasinya.
Rasmin mengungkapkan, pihaknya memberikan upaya klarifikasi kepada RS berupa legalisir dokumen pernikahan, namun yang bersangkutan tak bisa memberikan bukti keabsahan dokumen pernikahannya.

“Betul, saya nunggu hak (kepada RS) untuk mengklarifikasi, jadi sudah dilakukan, kemudian hari Jumat kemarin (23/1), dia menggunakan penasihat hukumnya, menjawab surat saya itu sebagai Kadiv SDM dan Umum,” jelas Rasmin.
Bahkan penasihat hukum RS, ungkap Rasmin, membenarkan bahwa dokumen catatan pernikahan oknum pegawai Jamkrida Banten palsu.
“Penasihat Hukumnya mengatakan buku nikah RS itu bodong atau palsu, tapi namanya juga penasihat hukum, membela yah, seolah-olah (RS itu) korban suaminya,” jelas Rasmin.
Namun mengenai bukti lain pernikahan RS dan suaminya, Rasmin mengungkapkan bahwa terdapat foto-foto pernikahan keduanya.
“Kalau bukti-bukti foto-foto nikah ada, (tapi) tidak tercatat. Kalau di peraturan perusahaan, itu pelanggaran mendesak, diatur peraturan pemerintah juga ketenagakerjaan,” tegas Rasmin.
RS, kata Rasmin, sudah mengembalikan pengembalian dana tunjangan suaminya sebesar Rp 33 juta terhitung sejak tahun 2020. Artinya, kata Rasmin, RS secara tidak langsung mengakui adanya dugaan pelanggaran tersebut.
“Sudah,” singkat Rasmin.
Atas perbuatan RS, Rasmin melalui Komite Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Kopaja) Jamkrida Banten mengusulkan pemberhentian oknum pegawai tersebut.
“Sudah mengusulkan, sudah diserahkan dan diarahkan ke Pak Direktur (Nizar),” ujarnya.
Terakhir, terkait masalah dugaan perzinahan dan perselingkuhan yang membelit RS, Rasmin menyerahkan sepenuhnya dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan kepada pihak berwajib. (*/Ajo)


