Pejabat Bank Banten Curi Uang Rp6,1 Miliar, Pj Gubernur Segera Evaluasi

DPRD Pandeglang Adhyaksa

LEBAK – Surpervisor Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten Malimping, Ridwan nekat mengambil dana Rp 6,1 miliar dari brangkas. Parahnya, uang tersebut ia gunakan untuk main judi online.

“Konon dipakai judi online dan keperluan lain. Masih kita kejar betulkah aliran uangnya itu Rp 6,1 miliar dipakai judi online,” ujar Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Kota Serang, Senin (5/1/2024) kemarin.

Mengetahui ada pejabat Bank Banten yang membobol duit sebanyak itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mendukung penegakan hukum terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk tersebut.

Al Muktabar mengatakan, penahanan terhadap salah satu petinggi Bank milik Pemprov Banten itu merupakan upaya penegakkan hukum. “Bahwa kita harus patuh pada hukum, perkuat Bank Banten, maka di luar jalur dalam rangka sistem perbankan, maka penegakkan hukum,” ujar saat dikonformasi usai meresmikan sekolah di Lebak.

Dengan penegakkan hukum kata dia, masyarakat percaya bahwa pihaknya akan selesaikan masalah Bank Banten dengan pendekatan hukum. Sehingga masyarakat menyakini bahwa Bank Banten dijaga bersama.

“Kan perbankan ini prinsip dasarnya adalah trust,” ucapnya.

Al mengatakan, apabila pihaknya kuat dengan penegakkan hukum, maka akan meyakinkan kepada masyarakat bahwa bank ini terjadi perbaikan.

“Ada evaluasi, penegakkan hukum ini bagian dari upaya kita untuk mengatakan bahwa ini proses pembelajaran yang akan sangat tegas bila ada hal-hal seperti itu,” jelasnya.

Dirinya mengaku akan sangat tegas lantaran tak main-main dengan perbankan selain tujuannya adalah memperkuat bank Banten. (*/Faqih)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien