SERANG – Nurdin resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tangerang. Ia dilantik oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, di Gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (26/12/2023).
Nurdin sebelumnya menjabat sebagai Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama pada Direktorat Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Pelantikan Nurdin sebagai Pj Walikota Tangerang teruang dalam Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-6611 Tahun 2023. Nurdin menggantikan Arief R. Wismansyah yang telah habis masa jabatannya.
Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Banten, Gunawan Rusminto mengatakan, selama menjabat sebagai Pj Walikota Tangerang, Nurdin tetap menduduki sebagai pejabat tinggi pratama.
“Pj Walikota Tangerang juga memiliki hak keuangan dan protokoler sesuai dengan jabatan Walikota definitif. Mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban dan larangan yangs ama dengan Walikota Serang sesuai dengan ketentuan tentang pemerintah daerah,” ujar Gunawan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pj Walikota Tangerang juga dilarang melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan atau membuat perizinan baru yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
“Membuat kebijakan pemekaran daerah dan kebijakan baru diluar yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya. Kebijakan itu bisa dikecualikan apabila telah mendapatkan persetujuan Mendagri,” katanya.
“Pj Walikota Tangerang melaksanakan Pemilu dan Pilkada 2024 dan menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” lanjutnya.
Masa jabatan Pj Walikota Tangerang ini paling lama satu tahun, terhitung sejak dilantik dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur Banten selama tiga bulan. (*/Faqih)