Pemprov Banten Beri Penghargaan Daerah dan OPD Berprestasi dalam Pengelolaan Keuangan dan Aset

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Pemprov Banten menggelar rapat koordinasi (rakor) pengelolaan keuangan dan aset daerah Kabupaten/kota se-Provinsi Banten triwulan IV tahun anggaran (TA) 2023, Kamis (21/12/2023). Dalam acara yang digelar di Aston Serang Hotel & Convention Center itu, diberikan juga penghargaan atas kinerja kabupaten/kota, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, instansi vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, rakor merupakan bagian dari menjalankan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Selain itu, atas kinerja yang sudah diberikan maka Pemprov Banten juga memberikan apresiasi.

“Bagian kita mengapresiasi dan penghargaan kepada segenap jajaran. Sesungguhnya kinerja provinsi itu agregat gabungan dari kinerja bupati/walikota, wakil bupati dan wakil walikota,” ujarnya.

Ia menuturkan, selain kepada kabupaten/kota, apresiasi juga diberikan kepada instansi di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Tanpa dipungkirinya, peran Forkopimda juga telah memberikan kontribusi pada capaian kinerja daerah.

“Masalah keuangan dan aset itu penting dan mendasar, ini bagian dari ekosistem untuk terus membangun bersama,” katanya.

Dari hasil penilaian yang dilakukan Pemprov Banten, diputuskan jika penghargaan pengelolaan keuangan dan aset daerah kabupaten/kota di Banten terbaik tahun anggaran TA 2023 diberikan kepada Pemkab Tangerang dengan nilai 81,80 dan menyabet predikat sangat baik.

Lalu peringkat kedua selanjutnya ada Pemkot Tangerang dengan nilai 81,57 (sangat baik), terbaik ketiga Pemkot Tangerang Selatan dengan nilai 80,53 (sangat baik), urutan keempat Pemkab Serang dengan nilai 74,47 (baik). Kemudian Pemkab Lebak dengan nilai 62,15 (baik), Pemkot Cilegon dengan nilai 60,60 (baik), Pemkot Serang dengan nilai 60,47 (baik) dan Pemkab Pandeglang dengan nilai 60,17  (baik).

Selanjutnya penghargaan juga diberikan atas partisipasi dan koordinasi penyelenggaraan pemerintah daerah dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Banten. Diberikan kepada DPRD Provinsi Banten, Polda Banten,  Polda Metro Jaya, Korem 064 Maulana Yusuf.

Kemudian kepada Korem 052 Wijayakrama dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Pengadilan Tinggi Banten. Lalu Pengadilan Tinggi Agama Banten, Lanal Banten, Grup 1 Kopassus, Detasemen Gorda TNI AU, Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten dan BINDA Banten.

Penghargaan atas partisipasi dan koordinasi penyelenggaraan pemerintah daerah dari unsur lembaga vertikal. Diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Banten. Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Banten.

Selanjutnya kepada Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banten, Kanwil Ditjen Pajak Banten, Bank Indonesia Perwakilan Banten. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, Badan Pusat Statistik (BPS) Banten, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, KPU Banten, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan Kementerian Agama (Kemenag) Banten.

Sementara penghargaan untuk perangkat daerah di lingkup Pemprov Banten kategori pengguna anggaran peringkat satu hingga 3 diberikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kategori pejabat penatausahaan keuangan diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), BPKAD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kategori bendahara pengeluaran diberikan kepada Sekretariat DPRD, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB), Dinas Komunikasi, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan)

Kategori pejabat perencana diberikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), BPKAD dan Inspektorat. Kategori pengurus barang diberikan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).

Tak ketinggalan, penghargaan juga diberikan kepada Staf Ahli Gubernur, Asisten Daerah dan seluruh perangkat daerah di lingkup Pemprov Banten. Penghargaan khusus diberikan kepada Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina atas partisipasi dan kerja sama dalam pengamanan ketertiban lalu lintas di Provinsi Banten.

Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Muhammad Valiandra mengapresiasi kegiatan  penghargaan yang digelar Pemprov Banten. Sebab, dengan acara tersebut dinilainya mampu meningkatkan semangat pemerintah ke depannya.

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, gubernur adalah sebagai wakil pemerintah pusat bagi pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, gubernur  mempunyai kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang keuangan daerah.

Rakor triwulan I TA 2023 dengan hasil penilaian Pemkot Tangerang menempati urutan pertama diikuti Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangerang Selatan. Triwulan II dengan hasil Pemkab Tangerang di peringkat pertama disusul Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangerang Selatan.

Sementara untuk rakor triwulan IV atau akhir tahun 2023, yang dilaksanakan kemarin diberikan penghargaan kepada kabupaten/kota terbaik dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Terdapat  sembilan indikator penilaian untuk menentukan yang terbaik.

“Kali ini pemberian penghargaan kepada kabupaten/kota terbaik dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah dengan 9  indikator penilaian,” tuturnya.

Sembilan indikator itu adalah tahapan  penyusunan Raperda P-APBD  TA 2023, tahapan  penyusunan Raperda APBD TA 2024, realisasi belanja untuk standar pelayanan minimal (SPM). Kemudian alokasi mandatory spending dalam rancangan Perda APBD TA 2024, laporan realisasi anggaran (LRA) dan belanja hingga 15 Desember 2023. Ada juga indikator persentase nominal temuan hasil pemeriksaan terhadap total APBD atas LKPD TA 2022.

“3 indikator lainnya adalah kepatuhan terhadap keputusan Gubernur tentang hasil evaluasi P-APBD TA 2023, monitoring center for prevention (MCP) KPK hingga 15 Desember 2023. Indikator terakhir adalah apresiasi dan penghargaan tingkat  nasional terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah atas kinerja 2022-2023,” pungkasnya. (*)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien