Pemprov Banten Minta Perayaan Nataru Tak Undang Kerumunan

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), meminta agar nanti saat perayaan Natal 2020 dan pergantian tahun baru 2021 (Nataru), untuk menghindari kerumunan dan melaksanakan protokol kesehatan.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 180/2407 – Huk/2020 yang ditandatangani pada Senin, 21 Desember 2020.

Untuk ibada perayaan Natal, Wahidin menghimbau agar menerapkan protokol kesehatan dan mengacu pada anjuran Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) dan Keuskupan setempat.

Gubernur juga tidak memberikan izin kegiatan untuk perayaan pergantian tahun baru 2020 – 2021 yang selain berpotensi menimbulkan kerumunan juga dalam rangka meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan dalam masa pandemik ini.

Pijat Refleksi

Masyarakat juga diimbau untuk tidak pergi pada liburan akhir tahun untuk mencegah terjadinya klaster liburan yang sebelumnya pernah terjadi saat liburan panjang beberapa waktu yang lalu.

Gubernur Banten juga mengajak dan menghimbau pemerintah kabupaten/kota bersama TNI dan Polri yang tergabung dalam tim Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan pengawasan dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan serta menindak tegas pelanggarnya.

Diketahui sebelumnya, status Provinsi Banten kini berada di zona Oranye Covid-19. Artinya untuk sementara ini Banten telah terbebas dari zona merah penyebaran Covid-19.

Demikian diketahui berdasarkan update terbaru dari data Pemprov Banten melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Senin, (21/12/2020).

Perubahan warna zona oranye terjadi di seluruh kabupaten/kota se-Banten. Sebelumnya, terdapat tiga daerah yang berstatus zona merah, diantaranya Kabupaten Serang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. (*/Faqih)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien