Pemudik ‘Ngeyel’ Saat di Putar Balik, Kapolda Banten: Ada Ancaman Pidana

CILEGON– Pemudik yang kedapatan melawan petugas saat akan diputar balik di masa pemberlakuan larangan mudik dari tanggal 6 – 17 Mei 2021 bisa terancam denda hingga kurungan penjara.

Hal itu disampaikan Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto usai melakukan pengecekan terhadap pos check point di areal Pelabuhan Merak, Kota Cilegon pada Kamis (6/5/2021) dini hari.

Disampaikan Rudy, jika pihaknya pun telah membekali para petugas yang berjaga di pos check point di wilayah hukum Polda Banten dengan buku pintar.

Hal itu dilakukan guna membantu para petugas untuk menjawab setiap pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh masyarakat yang nekat melakukan mudik.

“Kebetulan dari Polda Banten memberi intruksi kepada petugas yang ada di lapangan, dan kami sudah membuat buku pintar untuk menjawab pertanyaan dan bantahan para pemudik,” ucap Kapolda Banten.

“Dan sebetulnya, ada pasal-pasal pidana yang bisa diterapkan kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti pasal 212 KUHP, pasal 214 KUHP dan pasal 216 KUHP. Itu ada ancaman pidananya,” lanjutnya.

Kartini dprd serang

Meski begitu, Rudy berharap agar masyarat memiliki kesadaran sendiri untuk tidak nekat melakukan mudik di momen lebaran. Sehingga pihaknya pun tidak perlu untuk menerapkan pasal-pasal yang bisa mengancam pemudik berurusan dengan hukum.

“Harapan kami ya kami tidak ingin menerapkan itu. Yang penting ada kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi bersama-sama kita menjaga penularan,” tegasnya.

Bagi mereka yang ngeyel saat diputarbalik oleh petugas di masa pemberlakuan larangan mudik, berikut bunyi pasal 212, 214 dan 216 KUHP :

Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 214 ayat (1) : Paksaan dan perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212 bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama sama, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah. (*/YS)

Polda