Iklan Banner

Pendapatan Kepala Dinas di Atas Rp50 Juta Per Bulan, Tunjangan ASN Banten Lebih Tinggi Dibandingkan Jawa Barat dan Jatim

SERANG – Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten No.56 Tahun 2021, bisa diketahui besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Kondisi Kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengisi jabatan di Pemprov Banten.

Wartawan coba menggali data terbaru tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa berdasarkan Peraturan Gubernur Banten 9 Tahun 2024, namun saat diakses melalui website jdih.bantenprov.go.id ternyata tidak ditemukan Lampiran dari Pergub tersebut yang mencantumkan detail angka-angka yang menjelaskan tunjangan ASN.

Dari data yang ada, menunjukkan bahwa Tukin ASN di Pemprov Banten memiliki besaran yang fantastis.

Untuk pejabat kelas 16 atau pejabat eselon tertinggi di Pemprov Banten menerima Tukin sebesar Rp76,5 juta per bulan.

Pejabat kelas 15, setara Asisten Daerah mendapatkan Tukin Rp55 Juta per bulan, sedangkan Kepala OPD atau Kepala Dinas mendapat Tukin Rp 47 Juta per bulan.

Data penghasilan ASN ini baru dari satu jenis tunjangan kinerja saja. Tentu jika ditambah besaran Gaji dan Tunjangan lainnya, maka take home pay pejabat eselon 2 paling rendah di Pemprov Banten akan mendapatkan lebih dari Rp 50 Juta per bulan.

Menurut Pusat Studi dan Informasi Regional (Pattiro) Banten, Tukin ASN di lingkungan Pemprov Banten ternyata lebih tinggi dibandingkan ASN di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Kritik ini disampaikan salah satu penggiat Pattiro, Bella Rusmiati, Sabtu (6/9/2025).

“Tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Provinsi Banten dinilai tidak proporsional, bahkan berlebihan,” kritik Bella disampaikan kepada wartawan.

Perbandingan jumlah penduduk Provinsi Banten dengan Jawa Barat dan Jawa Timur cukup signifikan.

Diungkap Bella, Banten berpenduduk sekitar 12,5 juta jiwa, jauh lebih kecil dibandingkan Jawa Barat (50,73 juta) maupun Jawa Timur (42 juta).

“Meski jumlah penduduk lebih sedikit, beban pelayanan publik, serta capaian kinerja birokrasi Banten relatif lebih rendah,” jelasnya.

Data Pattiro menunjukkan, untuk kelas jabatan 16 atau eselon tertinggi ASN di Jawa Barat sebesar Rp44,92 juta per bulan, sedangkan Jawa Timur Rp43,12 juta.

Selisih serupa juga terlihat di kelas jabatan 15, 14, hingga 9.

Agil HUT Gerindra

Namun, besarnya Tukin pejabat ini tak sebanding dengan capaian kinerja.

“Indeks Reformasi Birokrasi Banten hanya naik tipis dari 54,20 (2017) menjadi 61,12 (2020) dengan predikat B, jauh di bawah rata-rata nasional 74,63,” jelas Bella.

Pattiro juga menyoroti menurunnya indikator integritas.

“Indeks Persepsi Anti Korupsi bahkan menurun dari 67,35 pada 2019 menjadi 61,38 pada 2020,” tambahnya.

Saat ini, Pemprov Banten berusaha memangkas Tukin sebesar 5 persen dalam APBD Perubahan 2025. Namun, Pattiro menilai langkah itu tidak signifikan.

“Pemotongan Tukin sebesar 5 persen dalam APBD Perubahan 2025 tidak berdampak signifikan. Pejabat kelas 16 tetap menerima Rp72,675 juta per bulan, masih jauh lebih tinggi dibandingkan provinsi lain,” ujarnya.

Bella menilai kebijakan ini justru mengurangi alokasi anggaran sektor prioritas.

“Padahal kebijakan ini berpotensi mengurangi alokasi anggaran untuk sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” tegasnya.

Untuk itu, Pattiro merekomendasikan moratorium kenaikan Tukin hingga reformasi birokrasi mencapai predikat A, pemotongan tukin 30–50 persen untuk dialihkan ke program prioritas, serta penerapan sistem link and match antara Tukin dan kinerja ASN.

Selain itu, Pattiro juga mendorong benchmarking dengan provinsi lain serta transparansi anggaran Tukin agar publik mengetahui dasar pengalokasiannya.

DPRD Banten pun diminta lebih tegas mengawasi kebijakan penggajian ASN.

“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten pun diminta memperkuat fungsi pengawasan. DPRD harus memastikan kebijakan tukin ASN sesuai prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan proporsionalitas,” tutur Bella.

Pattiro menegaskan APBD Perubahan 2025 harus dijadikan momentum memperbaiki sistem penggajian ASN di Banten.

“APBD Perubahan 2025, seharusnya menjadi momentum reformasi sistem penggajian ASN di Banten. Kami akan terus mengawal agar pengelolaan anggaran publik lebih transparan dan benar-benar untuk kesejahteraan 12,5 juta rakyat Banten,” pungkasnya. (*/Rijal)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien