Temuan BPK; Rp387,5 Juta Honor Staf Khusus Bupati Serang Disebut Pemborosan

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Anggaran senilai Rp 387,5 juta untuk jasa staf khusus Bupati Serang Tatu Chasanah jadi temuan dalam audit BPK RI tahun anggaran 2018. Pasalnya, pengangkatan empat staf khusus menyalahi aturan struktur organisasi Sekretariat Daerah dan tidak memiliki dasar hukum. 

Di audit BPK, Setda Kabupaten Serang pada APBD 2018 menganggarkan Rp 532,6 dan terealisasi Rp 425 untuk honorarium non-PNS. Sedangkan penetapan besaran honorarium staf khusus berdasarkan perintah Bupati untuk nama-nama Pampangrara sebagai staf khusus bidang hukum, Soleh Muslim bidang pengelolaan keuangan daerah, Nur Amrin bidang media informasi, dan Agus Erwana bidang administrasi pemerintahan daerah.

“Penganggaran dan realisasi penyedia jasa staf khusus tidak memiliki dasar hukum. Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp 387,5 juta,” dalam audit BPK RI sebagaimana dikutip dari detik.com di Serang, Selasa (6/8/2019).

Loading...

Realisasi pembayaran honor itu ditetapkan Rp 12,5 juta per bulan untuk masing-masing dan terealisasi Rp 387,5 juta. Dari situ, BPK kemudian menemukan masalah pada penganggaran dan honorarium untuk empat staf khusus.

Menurut BPK, istilah staf khusus kepala daerah tidak diatur dan tercantum dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 74 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Setda. Sementara itu, jabatan kepala daerah telah dibantu perangkat, mulai Sekda, Sekretaris DPRD, Inspektorat, dinas, badan daerah, dan kecamatan.

Selain itu, pada 2018 kepala daerah dan wakil telah dibantu tugasnya oleh tiga staf ahli, yaitu ahli bidang pemerintahan, politik, dan hukum. Kedua, staf ahli bidang SDM dan kesejahteraan rakyat dan terakhir ahli bidang pembangunan, ekonomi, dan keuangan.

Kemudian, surat pengangkatan besaran honorarium untuk empat staf khusus di atas oleh BPK dinilai tidak menyebutkan rincian tugas pokok, fungsi, dan uraian tugasnya. BPK juga meminta Bupati dan Sekda mempedomani ketentuan yang mengatur perangkat daerah terkait pengangkatan staf khusus. (*/Detik)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien