Pengakuan Wanita di Banten Disekap dan Dipaksa Mengkonsumsi Sabu oleh Oknum Anggota Polisi
SERANG – Seorang perempuan berinisial CY (27) asal Kabupaten Serang mengaku menjadi korban penyekapan hingga dipaksa untuk mengkonsumsi sabu oleh oknum anggota Polres Pandeglang berinisial AG (35) selama 3 hari.
Kasus tersebut terungkap saat pihak keluarga korban menerima pesan CY yang meminta dijemput dari sebuah kost-kostan di Jalan Bhayangkara, Kota Serang lantaran mengalami sakit dan tidak diperbolehkan pulang oleh oknum AG.
Diterangkan orang tua korban, SY (66) bahwa saat itu dirinya sempat mencari keberadaan anaknya yang hampir 3 hari tidak pulang ke rumah usai berpamitan hendak main ke Kota Serang pada Jumat (18/11).
Namun lanjut SY, pihaknya sempat kesulitan mencari keberadaan anaknya lantaran saat itu handphone korban sulit dihubungi karena sedang selalu dalam keadaan tidak aktif.
Hingga pada Minggu (20/11/2022) malam, SY mengaku menerima kabar usai anaknya itu mengirimkan pesan kepada salah satu saudaranya untuk dijemput di sebuah kost-kostan di daerah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang lantaran mengalami sakit.
“Itu hari Minggu (20/11/2022) saya abis makan bareng keluarga, setelah abis maghrib rencana mau pulang, tapi di tengah jalan ada chat dari anak saya ini minta dijemput karena sakit, dan bilang lagi sama AG ini. Saya langsung telepon saudara, karena takut juga, dia kan anggota, pasti punya senjata. Itu bareng warga juga untuk menggerebeg,” cerita SY saat ditemui di Kota Serang, Jumat (2/12/2022).
“(Pas menggerebeg) itu ada di dalam (dua-duanya), AG ini lagi nyabu posisinya, kalau anak saya lagi tiduran aja karena sakit. Langsung telpon Propam, datang ke situ. Dan saya bawa anak saya ke rumah sakit dan dirawat 2 hari,” lanjutnya.
Disampaikan SY, dirinya saat ini memohon adanya perlindungan dari Kapolri atas persoalan yang telah menjerat anak. Hal itu dikarenakan SY merasa bahwa saat ini posisi anaknya sedang dipojokkan.
“Saya mohon perlindungan Pak Kapolri, Pak Kapolda Banten karena yang dituduhkan, dipojokkan itu anak saya. Mohon saya minta perlindungan Kapolri, Kapolda Banten untuk anak saya dan keluarga saya, saya cuma orang kecil,” ungkap SY menangis.
Sementara itu, korban CY mengaku terpaksa mengikuti kemauan oknum polisi yang sudah dikenalnya sejak tahun 2017 tersebut untuk bertemu lantaran mengancam akan menyebarkan video mesum dirinya.
“Dia kan suka ngontek saya untuk ketemu, udah saya sering tolak, tapi ya itu dia suka ngirim video itu, dia ngancem itu (mau nyebarin),” kata CY.
Diakui CY, bahwa selama berada di dalam kost-kostan, dirinya tidak diperbolehkan untuk keluar dari dalam kamar hingga dipaksa untuk ikut mengkonsumsi sabu oleh oknum polisi yang berdinas di Polres Pandeglang tersebut.
“Saya juga disuruh transfer ke rekening yang disebutin sama dia, saya enggak tau buat apa, saya transfer terus dia pergi, dan datang lagi udah bawa sabu, saya transfer itu Rp400 ribu. Dia yang ngambil sabunya,” ujar CY.
“Pas pake juga saya itu enggak mau, tapi dipaksa,” imbuhnya.
Selain diancam video mesumnya akan disebar, ia pun beralasan tidak bisa menolak permintaan oknum polisi tersebut lantaran takut mendapat penganiayaan seperti yang sudah dialaminya pada tahun 2019 silam.
Bahkan dituturkan CY, dirinya pun sempat mendapat ancaman berupa penodongan senjata oleh oknum polisi tersebut bila tak menuruti kemauannya untuk mengkonsumsi sabu tersebut.
“Saya mau nolak juga trauma, pernah dipukulin sampai koma tahun 2019. Sempat laporan ke Polres, dan dicabut berharap dia berubah. Dan dia ada menodongkan pistol itu. Makanya kan senjatanya diumpetin di bawah kasur di dekat dia itu,” terang CY.
“Saya enggak aktifin HP. Dan pas dia ngambil sabu, saya diam-diam ngehubungin keluarga minta dijemput,” lanjutnya.
Dan pada Jumat (2/12/2022), korban didampingi keluarga pun melaporkan insiden tersebut ke UPTD PPA Provinsi Banten untuk meminta perlindungan dan pendampingan atas kasus yang dihadapinya.
Kepala TU UPTD PPA Provinsi Banten, Rahmat Sunjaya pun membenarkan bahwa korban telah melakukan pelaporan terhadap pihaknya.
Diakui, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Iya sudah melapor ke kami dan sudah kami terima. Hari ini korban melapor dan akan kami tindaklanjuti. Sudah teregister juga di kami laporannya,” singkat Rahmat. (*/YS)