Iklan Banner

Pengangkatan Komisaris BUMD PT Agrobisnis Banten Tanpa Seleksi Disoal

Pandeglang Gerindra HUT

SERANG – Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Ojat Sudrajat mempersoalkan pengangkatan Kepala Bappeda Banten Muhtarom sebagai Komisaris BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri. Sebab, pengangkatan tidak melalui proses seleksi.

Menurut Ojat, proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dilakukan melalui seleksi. Sebagaimana tertuang dalam PP 54 Tahun 2017 Tentang BUMD.

Baca juga: Dewan Nilai Pengangkatan Komisaris BUMD PT Agribisnis Banten Cacat Prosedur

Agil HUT Gerindra

“Demikian berdasarkan PP 54 Tahun 2017 Tentang BUMD berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) yang dalam penjelasannya menyatakan cukup jelas. Maka Proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dilakukan melalui seleksi tanpa kecuali apakah berasal dari unsur independen maupun dari unsur pemerintah daerah,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Fakta Banten, Selasa (29/9/2020).

Walaupun ada masukan dari Pemerhati Kebijakan Publik, anggota DPRD Provinsi Banten maupun dari Akademisi kata Ozat, namun pihak Pemprov Banten bersikukuh bahwa tidak ada aturan yang yang dilanggar.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat menilai pengangkatan Kepala Bappeda Banten Muhtarom sebagai Komisaris BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri dianggap cacat prosedur.

Menurutnya, pengangkatannya tidak melalui tahapan seleksi sebagaimana diamanatkan Pasal 4 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). (*/Faqih)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien