Pentingnya Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Banten Gelar Sosialisasi
CILEGON – Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.
Guna memberikan pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten terus berupaya dengan menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di Wilayah Banten, salah satunya adalah dengan penyelengaraan Mobile Intelectual Property Clinic.
Sosialisasi yang telah dilakukan kedua kalinya ini diselenggarakan di Forbis Hotel Cilegon yang menyasar kepada masyarakat se-Serang Raya pada Senin, (25/7/2022).
“Kekayaan intelektual atau intellectual property, atau juga lebih dikenal masyarakat dengan sebutan HKI atau HAKI, merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pemilik brand berkaitan dengan inovasi, kreasi, atau karya mereka,” ujar Tejo Harwanto Kepala Wilayah Kemenkumham Banten.
Tejo Harwanto mengatakan ekonomi atau industri berbasis kekayaan intelektual dalam beberapa tahun ke belakang semakin menggeliat tumbuh dan diyakini akan semakin maju dalam beberapa tahun ke depan. Di berbagai belahan dunia, industri berbasis Kekayaan Intelektual semakin mendominasi.
“Di Indonesia sendiri, industri berbasis kekayaan intelektual semakin melaju. Sebagai buktinya ialah tergambar dari semakin banyaknya sengketa di bidang kekayaan intelektual. Satu hingga dua tahun terakhir, mulai bermunculan sengketa yang memperebutkan hak atas kekayaan intelektual yang terjadi di dalam negeri,” tuturnya.
Tejo menyebutkan adanya kasus semacam Bensu, Warkopi, Dc Comic, Wafer Superman, Gojek-Tokopedia (Goto), Hingga Yang Terbaru Yaitu Ms-Glow. Kasus-kasus ini dapat menjadi gambaran, bagaimana Kekayaan Intelektual adalah aset yang sangat berharga sehingga
diperebutkan oleh banyak pihak.
Selain itu, dirinya juga meminta kepada Pemerintah Daerah mendorong pelaku usaha untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual.
“Jadi peran masyarakat di suatu wilayah dan Pemerintah Daerah tentunya sangat penting dalam pelindungan kekayaan intelektual komunal ini. Tanpa adanya bantuan, dorongan, dan komitmen yang maksimal dari Pemerintah Daerah, akan sulit bagi kekayaan intelektual komunal tersebut terlindungi,” pungkasnya. (*/Nas)