Perhutani Banten Buka Suara Terkait Usulan Alih Fungsi Hutan Lindung oleh Al Muktabar di PIK 2

 

SERANG – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengajukan usulan alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi di Pantai Indah Kapuk (PIK 2), Tangerang.

Dalam surat Perhutani bernomor 0063/044.3/SEKPER/2024 tertanggal 26 Februari 2024, perihal pertimbangan teknis perubahan fungsi kawasan hutan, kawasan yang diminta alih fungsi sekitar 1.602,79 hektar.

Terkait usulan yang diajukan Al Muktabar, Perusahaan Umum Kehutanan Negara Kesatuan Pengelolaan Hutan (Perum Perhutani KPH) Banten membenarkan usulan tersebut.

Kepala Subseksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan pada Perum Perhutani KPH Banten, Adang Mulyana bilang, Al Muktabar saat mengajukan menggunakan nama Pemprov Banten.

“Kawasan hutannya di sana (sekitar) 1.600 hektar, dikelola Perhutani yang diusulkan semua untuk adanya permohonan perubahan fungsi. Itu yang diusulkan provinsi saat itu,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (12/2/2025).

Perhutani, kata Adang, menjadi salah satu lembaga yang harus dilalui untuk mengusulkan perubahan status alih fungsi hutan lindung ke hutan produksi.

Namun, Perhutani hanya menilai terkait pertimbangan teknis yang diajukan Al Muktabar.

“Pada saat ada permohonan misalkan (terkait) perubahan fungsi, Perhutani memberikan kajian. Jadi seperti Pertek (Persetujuan Teknis) Perhutani di poin 4, harus ada kajian lapangan seperti aspek legal, teknis, dan lainnya” terangnya.

Dalam point 4 surat Perhutani bernomor 0063/044.3/SEKPER/2024, terang Adang, terdapat tulisan dapat dipertimbangkan.

Hal ini menegaskan bahwa memang Perhutani sebatas menilai, bukan memberikan persetujuan status alih fungsi hutan.

“Jadi Perhutani bukan antara menolak atau menerima, tapi dipertimbangkan. Dipertimbangkan karena di sana yang harus dikaji aspek sosial, ekonomi, hukum dan lain-lain,” jelasnya.

Adapun untuk keputusan dalam status alih fungsi hutan yang diajukan Al Muktabar, ujar Adang, keputusan ditolak atau diterimanya ada di Kementerian Kehutanan.

Sebagai informasi, dalam surat tersebut, Al Muktabar mengajukkan usulan perubahan status alih fungsi hutan lindung di wilayah administratif Desa Tanjung Pasir, Kohod, Mauk Barat, Kramat, Lontar, Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Muara, Paku Haji, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Al Muktabar mengajukkan teknis penilaian langsung kepada Perhutani pusat.

Dalam surat tersebut memang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Utama Perhutani Wahyu Kuncoro.

Polemik pengajuan alih fungsi status hutan lindung di PIK 2 oleh Al Muktabar dari kabar terakhir, terdapat dugaan tindak pidana korupsi.

Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah melaporkan polemik ini ke KPK dengan menyertakan 27 dokumen bukti terkait pada Senin (10/2).

Hingga berita ini ditayangkan, Al Muktabar belum merespon konfirmasi yang dilayangkan redaksi Fakta Banten. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien