PII Banten Ingatkan Sekolah Tak Lakukan Pungli di PPDB 2023

BI Banten Belanja Nataru

 

PANDEGLANG – Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Banten ingatkan agar seluruh sekolah tidak menjadikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun 2023 ini sebagai alat untuk mengeruk keuntungan.

Pasalnya di PPDB tahun 2022 yang lalu, PII menyebut ada banyak sekali kekacauan seperti sekolah yang melakukan pungutan-pungutan liar (pungli) dan titip siswa di sekolah tertentu.

”Jangan pakai dalih kegiatan PPDB ini dimanfaatkan untuk beli ini dan itu. Saling menitipkan siswa untuk masuk ke sekolah tertentu. Kalau ada, itu berimplikasi pungli yang mengarah ke korupsi. Bisa juga suap,” tegas Ketua Umum PW PII Banten, Ihsanudin, kepada Fakta Banten pada Kamis (18/05/2022).

Yang dimaksud dengan pungli, menurut pria kelahiran Kabupaten Lebak ini ialah ketika pungutan liar tersebut dilakukan oleh orang tua calon siswa di sekolah tertentu dengan tidak didasari oleh aturan-aturan yang sudah ada.

“Tentu saja ada banyak modus pungutan liar alias pungli dalam PPDB itu. Misalnya, uang pembangunan sekolah hingga pembelian seragam. Makanya sekolah jangan tambah-tambah kebijakan sendiri. Tidak usah bereksperimen, atau berimprovisasi soal penarikan uang,” lanjutnya menambahkan.

Ihsan menyebut pihaknya akan turut melakukan pengawasan secara totalitas terhadap pelaksanaan PPDB tahun 2023 yang akan datang.

Pijat Refleksi

Selain itu, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten juga harus dapat memastikan agar sekolah yang di bawah tanggung jawabnya dapat melaksanakan PPDB sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknisnya.

Ketika disinggung soal adanya potensi calon siswa yang masuk karena titipan pejabat, Ihsan mengaku sejauh ini belum menerima laporan tersebut.

”Tapi ini tetap masuk dalam atensi kami,” tegasnya.

Kemudian Ihsan sendiri berharap agar pelaksanaan PPDB dapat semakin baik. Dan semoga Pemprov melalui Dikbud Banten juga telah melakukan evaluasi secara optimal dalam menyiapkan kegiatan PPDB mendatang.

Salah satu yang harus dibenahi ialah terkait dengan adanya modus pindah Kartu Keluarga (KK) agar bisa masuk zona sekolah favorit.

”Ini sudah ada barikadenya, supaya tidak bisa nitip harus enam bulan minimal pindah. Jadi semakin kecil peluangnya,” katanya.

Adapun untuk permasalahan lain dalam PPDB yang bisa dilaporkan terkait Pungli untuk seragam maupun iuran di luar ketentuan, atau lambatnya proses verifikasi, adanya penambahan rombongan belajar, hingga sarana dan prasarana yang tidak memadai.

”Masalah-masalah ini jangan sampai terjadi lagi. Selama mengikuti juknis, saya kira itu bisa dicegah,” pungkas Ihsan. (*/Mukhlas)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien