Pilgub Banten Tanpa Calon Independen

BPRS CM tabungan

SERANG – Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Banten telah membuka tahapan penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan atau independen dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, yang berlangsung dari tanggal 8-12 Mei 2024. Hasilnya, pada hari terakhir penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan ini tak ada satupun yang mendaftar ke KPU Provinsi Banten.

Meski begitu, tercatat ada dua orang bakal pasangan calon yang meminta akses Silon kepada KPU Provinsi Banten, yakni Aan Nurhandiat-Mochammad Khamim Setiawan dan Haris Muchtadi-Anis Herlina. Namun sampai dengan hari terakhir masa penyerahan dukungan kedua bakal calon tersebut tidak datang menyerahkan dukungan perseorangan ke KPU Provinsi Banten.

KPU Provinsi Banten sebelumnya telah menyosialisasikan tata cara pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan kepada stakeholder dan instansi terkait, begitu juga organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat, serta sudah dipublikasikan melalui halaman website dan media Sosial KPU Provinsi Banten serta melalui media cetak, online dan radio, namun sampai berakhirnya penyerahan tidak ada masyarakat yang mendaftar.

Sebagaimana Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024 dijelaskan bahwa pasangan calon perseorangan yang hendak maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, maka di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa harus mendapatkan dukungan paling sedikit 7,5 persen.

Jumlah DPT Pemilu 2024 di Provinsi Banten tercatat 8.842.646 pemilih sehingga jumlah dukungan adalah 7,5% dari DPT Pemilu 2024. KPU Provinsi Banten telah menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 39 Tahun 2024 tentang Jumlah Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, bahwa jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 sebanyak 663.199 pemilih, dan minimal sebaran di 5 kabupaten/kota pada wilayah Provinsi Banten. (*/Faqih)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien