Loading...

Polda Banten Imbau Warga Tak Adakan Resepsi Pernikahan saat Masa Pandemi Covid-19

SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar resepsi pernikahan saat masa pandemi virus corona atau Covid-19. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona yang angkanya terus meningkat di Indonesia.

Polda Banten dan jajaran telah melakukan upaya pencegahan di lokasi-lokasi keramaian publik dengan memberikan imbauan kepada masyarakat yang tengah berkumpul dalam jumlah banyak diminta untuk membubarkan diri.

Selain membubarkan keramaian, pihak Kepolisian juga siap membubarkan resepsi pernikahan. Dan bagi warga Banten yang mempunyai rencana menggelar resepsi dalam waktu dekat, diimbau untuk menunda kegiatan tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardi Priadinata mengaku, pihaknya telah bersiaga untuk melakukan kegiatan preemtif terhadap acara resepsi pernikahan khususnya yang digelar pada masa pandemi corona.

Dikatakannya, kerumunan massa yang ada di resepsi dapat berpotensi tinggi terhadap penyebaran corona (Covid-19).

“Jangan sampai resepsi pernikahan malah berpotensi berakibat fatal. Kita akan siap membubarkan. Kami menjalankan amanat dari maklumat Kapolri dan imbauan pemerintah,” kata Edy saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2020).

Edy juga mengingatkan masyarakat agar bisa memahami kondisi pandemi corona. Dia berharap, masyarakat yang akan menggelar resepsi bisa menundanya sampai kondisi semakin membaik.

Pihak Kepolisian Polda Banten dan jajaran, kata Edy, tidak semerta-merta langsung membubarkan resepsi atau lokasi keramaian lainnya, pihak kami akan mengedepankan upaya persuasif terlebih dahulu.

“Imbauan pertama akan kita berikan waktu selama tiga menit, jika tidak diindahkan kita sampaikan imbauan kedua selama dua menit. Jika masih membandel juga, kita berikan imbauan ketiga dengan memberikan waktu satu menit. Jika tidak menuruti imbauan, kita akan lakukan upaya pembubaran secara tegas,” ucap Edy.

Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona. Maklumat itu dikeluarkan pada 19 Maret 2020 dengan Nomor Mak/2/III/2020. (*/Red)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien