Walikota dan DPRD Sepakati APBD Kota Cilegon Tahun 2025 Sebesar Rp 2,2 Triliun

CILEGON – Walikota Cilegon bersama DPRD resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon tahun anggaran 2025 sebesar Rp 2,2 triliun.

Rapat Paripurna DPRD penetapan Raperda APBD menjadi Perda APBD TA 2025, Jumat (29/11/2024) kemarin.

Raperda APBD Kota Cilegon TA 2025 merupakan usulan eksekutif yang telah disetujui oleh legislatif melalui tahapan dan paripurna penetapan Perda APBD TA 2025 sebesar Rp 2,2 triliun.

Rizki Khairul Ichwan, Ketua DPRD Kota Cilegon meminta eksekutif agar melaksanakan apa yang menjadi catatan kritis DPRD.

Salah satunya hasil evaluasi gubernur yang harus disampaikan, karena hal itu menjadi amanat Permendagri.

“Tadi saya sudah bilang kepada Pak Walikota, supaya masukan-masukan dari Badan Anggaran harus diperhatikan, supaya bisa ditindaklanjuti,” ujar Rizki.

Rizki membenarkan jika besaran APBD TA 2025 sama besarannya dengan APBD Tahun 2024. Adapun alasan tidak adanya peningkatan karena pertimbangannya hasil realisasi APBD TA 2024 kemarin (kondisi hari ini).

“Makanya kita dalam menetapkan itu melakukan pendekatan teknokratis juga, supaya target-targetnya pun jelas,” terang Rizki.

Sementara itu, dalam sambutannya, Walikota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan, dokumen APBD Kota Cilegon tahun anggaran 2025 telah disampaikan ke DPRD beberapa waktu lalu setelah melalui pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD.

“Alhamdulillah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tersebut pada hari ini (Jumat) dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Helldy.

Helldy mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan bersama, guna mendukung program pembangunan pada APBD Kota Cilegon tahun anggaran 2025, maka estimasi pada sektor pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 2,22 triliun.

Sedangkan pada sektor belanja daerah dialokasikan pagu sebesar Rp 2,30 triliun. Dalam penerimaan pembiayaan, diproyeksikan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya (2024) sebesar Rp 81,28 miliar.

Dengan persetujuan bersama lanjut Helldy, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Cilegon tahun anggaran 2025, dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kota Cilegon tahun anggaran 2025.

Untuk itu, Helldy mengucapkan banyak terima kasih kepada dewan yang terhormat, khususnya yang tergabung dalam Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon yang telah mencurahkan pikirannya dan memberikan kontribusi yang sangat berharga dalam pembahasan raperda dimaksud.

“Saran dan masukan yang konstruktif untuk perbaikan akan kami perhatikan, selanjutnya Raperda yang telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama akan kami tindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Helldy menambahkan, arah pembangunan Kota Cilegon 2025 pada program yang tertuang dalam dokumen APBD yaitu program prioritas atau janji kampanye yang akan diselesaikan diantaranya, program pembangunan gedung medical center RSUD Cilegon dan beasiswa full sarjana harus berlanjut. (*/ADV)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien