Polda Banten Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan LPG Subsidi, Salah Satunya PNS Dinsos Tangerang
SERANG– Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan gas LPG bersubsidi.
Kedua tersangka diketahui melakukan praktik ilegal dengan menyuntikkan gas dari tabung LPG 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg, untuk kemudian dijual kembali ke sejumlah pangkalan di wilayah Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Haryanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial MS (53), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, dan IN (43).
“Pelaku sudah menjadi target operasi kami selama kurang lebih 3 hingga 4 bulan. Kami terus melakukan pengecekan ke lokasi yang kerap berpindah-pindah, namun aktivitas penyuntikan selalu dilakukan pada malam hari,” ungkap Kombes Pol Didik saat konferensi pers, Selasa (27/5/2025).
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa dalam sehari pelaku menggunakan sekitar 50 tabung LPG 3 kg untuk menghasilkan 12 hingga 13 tabung LPG 12 kg.
Kegiatan ilegal ini telah dilakukan selama 3 sampai 4 bulan, dengan estimasi keuntungan yang diperoleh mencapai Rp600 juta.
“Tabung LPG 3 kg tersebut mereka dapatkan dari agen dengan harga sekitar Rp15.000 per tabung. Setelah dialihkan ke tabung 12 kg, mereka menjualnya ke pangkalan dengan keuntungan mencapai Rp200.000 per tabung,” jelas Didik.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 6 tahun. (*/Fachrul)

