Jadi Saksi Di PN Serang, KH Matin Syarkowi Buka Suara Soal Mahesa Al Bantani
SERANG-KH Matin Syarkowi menjadi saksi korban atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (4/11/2025).
“Saya memberikan keterangan terkait laporan yang sudah saya buat ke penyidik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sidang kali ini difokuskan pada dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan Mahesa.
Kendati demikian, majelis hakim belum mengeluarkan putusan karena proses persidangan masih berlanjut.
“Semoga ini jadi pelajaran berharga bagi yang bersangkutan,” ujarnya.
KH Matin mengungkapkan, alasan dirinya memilih jalur hukum atas kasus yang melibatkan Mahesa semata-mata sebagai bentuk pembelajaran, bukan balas dendam.
Langkahnya menjadi sinyal bahwa ulama juga memiliki hak untuk melindungi nama baik dari serangan tidak berdasar.
Ia berharap, generasi muda di Banten dapat memetik hikmah dari kasus ini.
“Gunakan media sosial untuk hal baik, bukan untuk menyebar kebencian,” katanya
Kuasa hukum KH Matin, Gindha Ansori Wayka, mengungkapkan terdapat beberapa saksi lain yang memberikan kesaksian kepada jaksa.
Ia menambahkan, jalannya sidang berlangsung kondusif dan transparan.
Menurutnya, bukti serta kesaksian yang dihadirkan semakin memperkuat dugaan Mahesa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Kami melihat bukti-bukti yang diajukan sangat kuat. Jaksa dan hakim juga menelusuri setiap fakta secara detail,” ujarnya.
Gindha Ansori menekankan, perkara ini bukan sekadar persoalan hukum pribadi, tetapi juga peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan media sosial.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Jangan sembarangan membuat tuduhan atau menyebarkan fitnah di media sosial tanpa dasar dan bukti yang jelas,” tegasnya.
Menurut Gindha, dunia digital sering disalahgunakan untuk menyerang pihak lain, terutama tokoh agama yang seharusnya dihormati.
“Para kiai adalah figur panutan. Menyerang atau merendahkan mereka di ruang publik hanya akan memperkeruh suasana dan menciptakan perpecahan,” ujarnya.
Ia berharap kasus ini bisa menjadi titik balik agar masyarakat lebih santun dan bijak di ruang digital.
“Kita semua harus belajar menghormati perbedaan, menjaga ucapan, dan memanfaatkan media sosial secara positif,” tutupnya.
Adapun kasus ini merupakan buntut dari influencer Mahesa Al Bantani alias Saepudin dan rekannya SI alias Kingofhmm yang diduga mencemari nama baik ulama.
Pria asal Banten itu ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten pada Minggu dini hari, (13/7) karena diduga mengancam nyawa ulama sekaligus A’wan PBNU, KH Matin Syarkowi melalui media sosial.
Penangkapan sekitar pukul 02.30 WIB di rumah Mahesa. Polisi menyebut, tindakan itu merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penghinaan terhadap tokoh agama melalui unggahan di akun TikTok pribadinya.
Dalam video yang diunggah, Mahesa menulis pernyataan yang dinilai menghina dan merendahkan kehormatan KH Matin.***

