Polda Banten Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi di Puloampel

 

SERANG – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG yang disubsidi oleh pemerintah.

Dugaan tidak pidana dengan memindahkan gas elpiji ukuran 3 Kg yang disubsidi oleh pemerintah ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg Non Subsidi pada Selasa (21/06/22) sekitar pukul 17.30 Wib di Kp Ragas Grenyang Desa Argawanan Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang.

Disampaikan dalam Konferensi Pers Polda Banten pada, Jumat (15/7/22) Kanit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Trisno Tahanuji menjelaskan peran dari kedua tersangka.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka, dimana Penyidik telah melakukan penangkapan salah satu tersangka yaitu MU (43) laki-laki warga Desa Argawanan Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang, sedangkan satu orang tersangka berinisial TK laki-laki masih dalam proses pencarian orang (DPO).

“Dalam melakukan aksinya Kedua tersangka memiliki perannya masing masing yaitu MU (43) berperan sebagai operator yang memindahkan gas Elpiji 3 Kg ke tabung gas 12 Kg kemudian TK berperan sebagai Pemodal membeli tabung gas 3 Kg dari pangkalan atau warung dan memasarkan tabung gas 12 KG hasil dari pemindahan elpiji 3 Kg yang dilakukan oleh MU (43),” jelas Trisno saat Konferensi Pers di Polda Banten, Jum’at (15/07/2022).

Pijat Refleksi

Trisno membeberkan modus operasi dan cara pelaku melakukan aksi penyalahgunaan gas subsidi dari pemerintah.

“Dari hasil penyidikan modus operasi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membeli gas elpiji 3kg subsidi kemudian memindahkan gas tersebut menggunakan alat suntik gas ke tabung gas elpiji non subsidi 12 kilogram. Dimana pelaku meletakan gas 3 kg diatas gas 12 Kg kemudian disambungkan dengan alat suntik gas, agar tidak terjadi ledakan pada saat penyuntikan pelaku menggunakan es batu untuk menurunkan suhu serta mempercepat proses pemindahannya,” kata Trisno.

Trisno menambahkan tersangka membeli gas subsidi 3Kg dari warung atau pangkalan kemudian gas subsidi 3 KG di suntikkan untuk mengisi tabung gas 12 Kg.

“Tersangka TK melakukan pembelian gas 3 Kg dari warung atau pangkalan seharga Rp18.000,- per tabung dan untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 Kg pelaku menggunakan 4 tabung gas LPG 3 Kg yang di subsidi pemerintah kemudian gas 12 Kg dijual dengan harga sebesar Rp. 145.00 per tabung sehingga dari hasil penjualan tabung gas LPG ukuran 12 Kg pertabungnya mendapatkan keuntungan sebesar Rp73.000 dan keuntungan tersebut Tersangka MU mendapatkan keuntungan pertabung gas LPG 12 Kg sebesar Rp25.000 dan tersangka TK mendapatkan pembagian keuntung per tabung gas 12 Kg sebesar Rp.48.000 dan dalam sehari kedua tersangka menghasilkan 16 sampai 17 tabung gas LPG ukuran 12 Kg dari hasil pemindahan isi LPG dari tabung gas LPG 3kg ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg. Hasil analisis penyidik tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp.1.241.000 per hari,” tambah Trisno.

Pada saat penangkapan pada hari Senin (21/06/22) sekitar pukul 17.30 Wib Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penyitaan barang bukti yaitu 1 unit Mobil pick up warna hitam merk Suzuki Nopol A-8846-AJ berikut STNK dan kunci kontak, tabung gas LPG ukuran 3 Kg sebanyak 62 tabung (6 tabung ada isinya dan 56 tabung kosong), tabung gas LPG ukuran 12 Kg sebanyak 28 Tabung (10 tabung ada isinya, 6 tabung baru terisi setengah, dan 12 tabung kosong), 10 buah alat suntikan gas, 1 bundel Surat Jalan dan 2 bundel kwitansi pembelian gas.

Dari hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini sudah berjalan sekitar 2 bulan dimana Gas elpiji 12 Kg hasil penyuntikan tersebut dipasarkan oleh Tersangka TK dengan menggunakan Badan Hukum PT Sofa Marwah Gasindo dimana PT tersebut tidak terdaftar di Dirjen Migas sebagai perusahan yang menyalurkan penjualan Gas Elpiji dan Sebagiannya dijual oleh MU ke Rumah Makan.

Atas perbuatan kedua tersangka Penyidik menjerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Maksimal Rp 60 miliar. (*/Fachrul)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien