Polda Banten Ungkap Kasus 6 Tambang Ilegal dan Jual Solar Subsidi, 7 Orang Ditahan

SERANG— Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran membongkar praktik tambang ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di 3 kabupaten. Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Pengungkapan dilakukan sejak Juli hingga Agustus 2026 di wilayah Kabupaten Tangerang, Serang, dan Lebak.
Lokasi tambang ilegal ditemukan di 6 titik. Para pelaku menambang batuan, pasir, tanah urug, hingga batuan mengandung emas tanpa izin usaha pertambangan.
“Ini komitmen Polda Banten menegakkan hukum dan melindungi negara. Praktik ilegal ini rugikan negara dan berbahaya bagi keselamatan,” ujar Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana saat konferensi pers di DPUPR Provinsi Banten, Kamis (20/8/2026).
Modusnya, pelaku menggunakan 9 unit excavator untuk menggali. Hasil tambang lalu dijual tanpa dokumen resmi.
Untuk solar subsidi, pelaku membeli di SPBU lalu dijual ulang ke industri. Solar dimasukkan ke tangki modifikasi di dalam mobil boks.

Dari penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 9 unit excavator, alat pengolahan emas, batuan mengandung emas, uang Rp6,2 juta, dan 1 mobil boks modifikasi.
Tujuh tersangka yang ditahan berinisial JN, MF, AM, DN, RD, RH, dan AS. Satu orang lainnya masih diperiksa.
Para pelaku tambang dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Untuk pelaku solar subsidi dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Polda Banten juga minta masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas ilegal pertambangan dan BBM.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara,” tegas Kombes Yudhis.***


