Polemik Hak Cipta Logo RSUD Labuan Sempat Dimediasi Kemenkum Banten, Hasilnya Gagal Terjadi Kesepakatan
SERANG – Upaya mediasi mengenai pelanggaran hak cipta logo yang sempat digunakan oleh RSUD Labuan oleh Kanwil Kementerian Hukum Banten pada Senin (25/8/2025), ternyata gagal.
Perkara ini terancam berlanjut pada gugat secara hukum perdata.
Kegagalan mediasi yang mempertemukan antara pihak A.G. Maulana Atmadirdja alias Guntur selaku pencipta logo dengan pihak Dinas Kesehatan Banten, disebabkan karena tidak adanya titik temu antara keduanya.
Perbedaan mendasar terkait pengakuan hak cipta dan tanggung jawab hukum menjadi pembahasan alot antara Guntur dan pihak yang menaungi RSUD Labuan.
“Saya menghormati setiap proses yang telah difasilitasi pemerintah, namun saya juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga hak kekayaan intelektual yang telah saya ciptakan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).
Guntur selaku pemilik hak cipta logo mendasarkan klaimnya pada bukti digital forensik.
Bukti ini tercatat resmi dalam Surat Pencatatan Ciptaan No. EC002025102090, sebagaimana diakui DJKI Kemenkum RI pada 11 Februari 2025.
Sebelum dilakukan mediasi, Guntur sempat mensomasi Dinas Kesehatan Banten pada 23 Juli 2025.
Atas somasi ini, Dinkes Banten menindaklanjutinya dengan melakukan pencopotan logo ciptaan Guntur sejak 28 Juli 2025.

Usai logo karyanya dicopot, Guntur mengadukan hal ini ke Kanwil Kemenkum Banten tanggal 5 Agustus yang berlanjut mediasi tanggal 25 di bulan yang sama.
“Berdasarkan surat tanggapan resminya, klaim hak cipta dari Pelapor (Guntur) tidak diakui. Meski demikian, penggunaan logo tanpa izin diakui secara terang, terbukti dari pencopotan logo segera setelah somasi diterima,” kata dia.
Guntur mengungkapkan bahwa sengketa ini sepenuhnya bersifat perdata, sesuai UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan langkah hukum selanjutnya akan ditempuh melalui pengadilan yang berwenang atas perkara hak cipta.
Seluruh dokumen resmi oleh pelapor berupa somasi, pengaduan, tuntutan, dan klarifikasi sejak awal telah disusun Guntur dalam perkara perdata untuk menjamin perlindungan hak moral dan hak ekonomi pencipta.
Sehari usai mediasi, pada hari Selasa (26/8/2025), dalam berita acara hasil mediasi di Kemenkum Banten terdapat istilah “tindak pidana”.
Guntur mengajukan klarifikasi agar istilah “tindak pidana” dalam Berita Acara Mediasi diperbaiki sehingga tidak menimbulkan tafsir keliru.
“Permintaan klarifikasi dan perbaikan redaksi dilakukan untuk memastikan kejelasan administrasi, dan bukan dimaksudkan untuk mengubah hasil resmi mediasi yang berakhir gagal mencapai kesepakatan,” tegasnya
“Jalur perdata adalah jalan yang tepat dan proporsional untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa merugikan pihak manapun,” tutup Guntur.
Dalam mediasi, pihak Dinkes Banten menghadirkan Plt. Direktur RSUD Labuan dr. Susi Mulyani dan Plt. Kabag Sekretariat RSUD Labuan Tb. Lili Nazarudin.
Wartawan mengkonfirmasi perihal pencatutan logo serta hasil mediasi kepada pihak Dinkes Banten, yang bersangkutan menjanjikan bakal memberikan keterangan. (*/Ajo)


