Wisata Anyer

Tugas Khusus Tenaga Kesehatan Dinkes Banten, Komitmen Layani Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Dindik HUT Tangerang Kab

SERANG – Para Tenaga Kesehatan (Nakes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten melaksanakan program khusus.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 5 tahun 2020 Tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan.

Program ini berupa penugasan khusus tenaga kesehatan untuk menempatkan tenaga medis dan kesehatan di daerah yang kurang terlayani, khususnya di puskesmas se-Provinsi Banten.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses, kualitas pelayanan kesehatan, memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di sejumlah wilayah pelosok desa dan daerah terpencil yang kurang terlayani.

Staf Ahli Bupati HUT Tangerang Kab

Program ini juga menyasar terpenuhinya jumlah dan jenis Tenaga Kesehatan sesuai dengan standar di seluruh fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Provinsi Banten.

“Dan Puskesmas di Provinsi Banten yang belum memenuhi standar ketenagaan,” tulis bunyi Pergub tersebut, dikutip Senin (24/11/2025).

Adapun dalam Pergub, mengatur tentang Penugasan khusus tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter umum, dokter gigi, perawat, apoteker, tenaga farmasi, nutrisonis, promosi kesehatan, sanitarian serta analis kesehatan, dengan masa tugas selama 5 tahun.

Disdukcapil HUT Tangerang Kab

Penugasan khusus tenaga kesehatan telah dimulai tahun 2018 sampai sekarang dengan jumlah awal 470 nakes. Dengan adanya pengangkatan status, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jumlah yang ada sekarang sebanyak 295 orang.

Dengan adanya penugasan khusus tenaga kesehatan, diharapkan mampu memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di puskesmas sehingga meningkatkan pelayanan kesehatan di wilayah tersebut. (*/Adv)

DTRB HUT Tangerang Kab
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien