Polemik Himpalka Laporkan Ketum HMB ke Polres Cilegon

Dprd ied

SERANG – Himpunan Mahasiswa Palima Cinangka (Himpalka) melaporkan Ketua Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Muhammad Fahmi ke Polres Kota Cilegon. Pelaporan tersebut terkait keterangan HMB di di media yang menurutnya menimbulkan gejolak di masyarakat Anyer.

Pengurus Bidang Advokasi Himpalka Irwan Bungsu mengatakan, pihaknya menilai bahwa masyarakat pesisir Anyer sangat dirugikan atas keterangan Muhamad Fahri.

“Masyarakat Anyer yang hampir 80% bekerja sebagai pengelola wisata dan pedagang.
karena sudah hampir 1 setengah tahun ke belakang masyarakat sangat sulit untuk mencari pengasilan efek pandemi covid-19,” ucapnya.

Ia menerangkan, para pelaku usaha dan pengelola wisata di wilayah pesisir Anyer selama ini selalu mengikuti anjuran yang diterapkan oleh pemerintah dalam hal memutus mata rantai penyerbaran covid-19. Bahkan ketika diberlakukannya peraturan PPKM Jawa-Bali selalu mematuhi Protokol Kesehatan.

dprd tangsel

Sementara itu Ketua Umum Himpalka Agus Waluyo mengatakan efek dari keterangan Muhammad Fahri sudah melanggar UU RI No 1 pasal 14, 15 tahun 1946 tentang hukum pidana dan UU RI No 78 tahun 1958.

sehingga menimbulkan ke onaran di wilayah pesisir anyer dilihat dengan bayaknya gerakan- gerakan yang di lakukan oleh masyarakat sampai saat ini.

dikarnakan masyarakat peisir pantai anyer kekahwatiran di tutup kembali tempat wisata yg ada di Banten atas keterangan sodar Muhamad fahri.

menurut saya selama ini masyarakat sudah memtaati terhadap aturan yang di sampaikan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Tim satgas covid 19 baik tingkat provinsi, kabupaten hingga kecamatan.

jika di tutup kembali parawisata yang ada di banten khusunya di pesisir anyer makan siapa yang akan bertanggung jawab atas dampak dari tidak adanya pengasilan untuk masyarakat pesisir anyer. (*/Red)

Golkat ied