Promosikan Situs Judi Online Lewat Instagram, Polda Banten Tangkap 3 Orang Pemilik Akun

Sekda Pelantikan DPRD

SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga pemilik akun Instagram yang diduga mempromosikan situs judi online. Polisi menduga tiga pemilik akun itu mendapat jutaan rupiah setiap bulan dari promosi judi online.

Ketiga pelaku yang diamankan yaitu NR (24 tahun) warga Desa Pasanggrahan, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, FY (25 ) warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan SR (20 tahun) warga Desa Bojongloa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan polisi, Polda Banten melakukan profiling terhadap beberapa akun instagram,” kata Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto, Serang, Rabu (27/9/2023).

Berdasarkan penyelidikan, lanjutnya terdapat tiga akun yang mempromosikan situs judi online yaitu @niarrizkiaa_, @pidalf_y, dan @mediaracetangerang_.

“Dengan cepat, tim berhasil mengamankan NR pada Senin (18/9/2023). Dia mengaku bahwa telah mempromosikan situs judi online dengan DRAGSLOT,” ujar Kombes Pol Didik.

Lantik dprd

Sementara Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono menambahkan judi online ini cukup meresahkan masyarakat. Bahkan dikabarkan ada warga yang meninggal karena judi online.

“Kita kemarin melihat di wilayah Banten ada berita gara-gara judi slot di Kabupaten Serang, orang gantung diri,” katanya.

AKBP Sigit menyampaikan Ditreskrimsus Polda Banten akan terus bekerja dan melakukan sosialisasi melalui sosial media.

“Kami akan terus melakukan patroli cyber dan selain itu kami akan melakukan sosialisasi penyadaran serta jenis pidananya” jelas Wadirkrimsus Polda Banten

Mereka bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*/Fachrul)

Dinkes HUT Helldy
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien