SERANG – Caleg petahana DPR RI Dapil Banten II, Nuraeni mendatangani Kantor KPU Banten untuk menyampaikan protes kaitan dengan adanya indikasi pengelembungan suara oleh partai lain, serta dugaaan pemalsuan tanda tangan saksi saat pleno tingkat Kota Serang.
Pernyataan itu Nuraeni ungkapkan usai KPU Banten menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di hari kedua, di Kota Serang, Jumat, (8/3/2024) malam.
“Adalagi terjadi penandatanganan palsu saksi kami di tingkat KPU Kota, yang jelas ini tindakan yang aral saya kira, sampe penandatanganan itukan pidana berat,” ujar Nuraeni kepada wartawan di KPU Banten.
Caleg dari Partai Demokrat ini meminta KPU Banten mencari jalan keluar atas dugaan penggelembungan suara yang berimbas pada pergerseran kursi terakhir di Dapil Banten II.
“Karena ini tidak bisa dibiarkan, ini kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif, ternyata memang sudah diniatkan, apalagi kalau sampe tandatangan yang dilakukan ini dipalsukan,” katanya.
Kedatangan Nuraeni ke KPU Banten juga membawa sejumlah bukti-bukti kaitan dugaan penggelembungan suara di Kota Serang dan pemalsuan tandatangan saksi pada formulir D Hasil.
Bahkan kata dia, indikasi penggelembungan suara juga terjadi di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang. Ia menyebut polanya serupa, di mana antara C1 Hasil dan D Hasil berbeda.
“Kalau di Kota Serang, itu yang di Taktakan aja 1.400 an, di Kecamatan Serang 2.200 (suara yang digelembungkan),” katanya.
Nuraeni menyebut, penggelembungan suara itu dilakukan oleh partai lain yang memperebutkan kursi terkahir di Dapil Banten II.
“Saya sebagai Caleg dan masih menjabat Anggota DPR, meminta bahwa KPU Provinsi ini adalah bentuk-bentuk kebijaksanaan serta ingin adanya bahwa Pemilu 2024 ini Pemilu yang jurdil, transparan, akuntabel dapat dipertanggungjawabkan dan bukan Pemilu yang brutal, sepertinya ini sudah terang-terangan, dibiarkan begitu saja,” terangnya.
Dirinya berharap, apa yang menjadi protesnya itu bisa diselesaikan di tingkat Provinsi Banten, sebagai penyelenggara tertinggi di tingkat daerah.
“Bukan persoalan sulit, penggelembungan bisa dideteksi sedini mungkin, dari KPU aja kalau tidak lolos PPK kemarin, tidak mau, katanya itu diserahkan ke KPU Kota, padahala KPU kota juga tidak mau merespon, tidak menggubris itu, dan cenderungnya melempar ke KPU Provinsi, nanti dari sini lempar lagi ke KPU Pusat, mau seperti apa marwah KPU di Banten kalau tidak bisa menyelesaikan seperti ini. Ini persoalan kecil, hanya disandingkan data saja selesai,” bebernya.
Tak hanya itu, kedatangannya ke KPU Banten ini Nuraeni meminta agar pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat Provinsi Banten dibatalkan.
“Iya saya minta sih dibatalkan, mungkin mudah-mudahan ada ruang di sana, apapun itu bentuknya, mudah-mudahan ada bentuk rekomendasi, pertanggungjawaban KPU Provinsi atas rekomendasi Bawaslu,” jelasnya.
Nuraeni menyebut, jika tak ada indikasi penggelembungan suara, Partai Demokrat dapat memperoleh kursi terkahir di Dapil Banten II.
“Ini penggelembungannya tinggi banget gitu, kurang lebih 4.500 an,” katanya.
Klaimnya, jika tidak digelembungkan, Partai Demokrat unggul dari PDIP dengan perbedaan 500 suara. Meski menang tipis kata dia, tapi pihaknya bisa mempertahankan kursi di Dapil Banten II.
“Bagi kami menang dan kalah itu biasa, tapi kalau kalah harus dicurangin dengan kejahatan politik seperti ini, kami tidak terima, bukan persoalan yang dikotak-katik, tapi niat jahatanya ini yang tidak bisa ditolerir,” katanya.
“Kita sederhana sebenernya, (ingin) menyandingkan C Plano dengan D Hasil, yang memang terindikasi dan terbukti berbeda antara C Plano dan D Hasil, jadi agar prosesnya lebih cepat tapi lebih menghasilkan sesuatu yang pasti,” sambungnya.
Sementara itu, pihak KPU Provinsi Banten belum bisa memberikan keterangan kaitan dengan protes Caleg dari Partai Demokrat tersebut. (*/Faqih)