Proyek Rp2,5 M Penunjukan Langsung di Dinkes Banten Berpotensi Melanggar Hukum

Dprd ied

SERANG – Praktisi hukum Daddy Hartadi, turut angkat bicara dalam polemik penggunaan metode penunjukan langsung pada paket pengadaan sistem manajemen Rumah sakit (SIMRS) pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten senilai Rp 2,5 Miliar ini.

Daddy yang juga pengacara ini menyebut pengadaan senilai Rp 2,5 M itu berpotensi menjadi pelanggaran hukum jika ada masyarakat yang melaporkannya ke Aparat penegak Hukum (APH). Mengingat landasan hukum terkait penunjukan langsung pengadaan barang, dan jasa mengatur beberapa hal yang mengecualikan dilakukannya penunjukan langsung pada paket pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas 200 juta.

Baca juga: Ini Kata Gubernur Terkait Proyek Penunjukan Langsung Rp2,5 Miliar di RSUD Malingping

“Peraturan Presiden no. 12 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa, menjadi pijakan hukum dalam menjalankan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah. Pada norma pasal 32 ayat 5 pada perpres ini diatur beberapa hal yang menjadi syarat bisa dilakukannya metode penunjukan langsung dengan nilai diatas 200 juta jika menuhi unsur keadaan tertentu. Dalam norma pasal 32 ayat 5 tersebut keadaan tertentu dijelaskan dalam hurup a sampai i. Kuasa penggunaan Anggaran harus bisa menjelaskan apakah penjelasan norma pasal 32 ayat 5, yang dijelaskan dalam hurup a sampi i apakah ada kesesuaian sehingga pengadaan SIMRS senilai 2,5 M itu bisa dikatakan sebagai keadaan tertentu. Sehingga bisa di lakukan penunjukan langsung”, terangnya

Dilanjutkan oleh Daddy yang juga Managing Partners di Kantor Hukum NZ dan Rekan ini, bahwa bunyi Huruf g dalam norma pasal 35 ayat 5 yang menjelaskan Barang Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkar, izin dari pemerintah.

dprd tangsel

Penjelasan dalam hurup g ini menurut Daddy harus bisa dibuktikan secara detil oleh kuasa pengguna anggaran apakah barang atau jasa tersebut memang betul betul hanya dimiliki oleh satu pemegang hak paten sehingga dimasukan kedalam keadaan tertentu untuk bisa dilakukan penunjukan langsung.

“Disinilah potensi pelanggaran hukumnya, jika kemudia diketahui ada lebih dari 1 pemegang hak paten untuk mengadakan barang atau jasa tersebut, maka tidak ada alasan paket pengadaan SIMRS itu masuk kedalam unsur keadaan tertentu yang bisa dilakukan metode penunjukan langsung dengan nilai pengadaan diatas 200 juta rupiah,” tukasnya.

Dilanjutkan olehnya, penunjukan langsung dalam pengadaan SIMRS senilai 2,5 M ini akan membawa konsekuensi hukum, termasuk isu persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang larangan Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebagaimana diatur Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999, dimana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

“Masyarakat dan pihak yang dirugikan yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi pengawas persaingan usaha (KPPU), sebagaimana diatur dalam pasal 38 ayat (1) dan (2) UU No, 5 tahun 1999 Tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Nantinya pelaku usaha yang dilaporkan dapat diperiksa oleh KPPU,” paparnya.

Metode Penunjukan Langsung dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah ujar Daddy, pada prinsipnya diperbolehkan dan telah mempunyai payung hukum. Namun demikian, terdapat persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah pemberi kerja sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 5 Perpres 12 tahun 2021, dan memperhatikan aspek-aspek persaingan usaha. (*/Red)

Golkat ied