Loading...

PSU Kabupaten Serang Berpotensi Dilakukan Dua Kali, Ini Kata Bawaslu Banten

IP UBP Suralaya HUT Cilegon

 

SERANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengungkapkan adanya potensi dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Serang dua kali.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan, PSU dua kali dimungkinkan apabila dari hasil PSU pertama yang bakal digelar 19 April 2025 nanti, salah satu paslon tak puas dengan hasilnya.

“Setelah PSU tidak harus dilaporkan ke MK, bahasanya seperti itu, gugatannya nanti ke MK lagi,” ujarnya, Minggu (16/3/2025).

Maksud dari hasil PSU pertama yang tak harus dilaporkan ke MK, Ali menjelaskan, artinya ada peluang dari salah satu paslon mengajukan kembali perselisihan Pilkada ke MK.

Namun ia tak mengharapkan hasil seperti itu. Ali bilang, apabila PSU dilakukan dua kali, 3 faktor ini jadi pertimbangan atau berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pilkada.

“Mudah-mudahan jangan, tidak terlalu berharap kejadian itu karena tadi pertimbangannya 3 hal itu, soal apatisme, anggaran sama partisipasi. Jadi wanti-wanti di situ,” kata Ali.

Agar PSU tak terjadi dua kali, Ali mengaku bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Serang bakal melakukan pengawasan ekstra kepada kedua paslon Bupati dan Wabup Serang, Andika-Nanang dan Zakiyah-Najib.

Keduanya berdasarkan tahapan PSU, tak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun, seperti bukber bersama, pemasangan banner atau spanduk, termasuk kampanye di media sosial.

“Kita sudah menghimbau kepada para pasangan calon, agar tidak melakukan hal seperti itu. Kita kan sudah dan sedang melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan-kegiatan keagamaan,” ujarnya. (*/Ajo)

WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien