Puluhan Polisi di Banten Salahgunakan Narkoba, Kini Ikuti Pembinaan Ulang

DPRD Pandeglang Adhyaksa

SERANG – Sebanyak 59 personel Polda Banten yang kedapatan melakukan pelanggaran disiplin harus mengikuti pembinaan latihan ulang profesi kepolisian di SPN (Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara) Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang. Pelanggaran yang dilakukan diantaranya adalah penyalahgunaan narkoba.

Pembinaan ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan mental dan pribadi dari personel kepolisian sebagai pelayan masyarakat.

Kapolda Banten, Tomsi Tohir menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan agar para personel yang melakukan indispliner untuk tidak mengulangi kesalahannya dan mampu merubah sikap menjadi lebih baik. Sehingga dapat menjadi teladan dan memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.

“Ini merupakan upaya Polri dalam melakukan pembinaan, harapannya mereka bisa menjadi lebih baik, kemudian lebih semangat sehingga dapat menjalankan prosefi kepolisiannya yaitu melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat,” ucapnya usai memberikan arahan kepada 59 peserta pembinaan, Jumat (19/7/2019), di ruang Rupama Polda Banten.

Loading...

Kapolda Banten menuturkan bahwa dari 59 personel yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut, paling banyak adalah pengguna narkotika.

“Pelanggar narkoba ada 52 orang, yang sudah diperiksa dua kali atau lebih ada 19 orang. Selain narkoba, ada 8 orang yang melanhgar peraturan kepolisian lainnya,” jelasnya.

Kegiatan pembinaan latihan ulang tersebut yang rencananya akan dilaksanakan selama 5 hari di SPN Mandalawangi itu pun diisi dengan pemberian materi, pendalaman psikologi, latihan beladiri dan bhakti sosial.

Selain itu, para peserta pun turut dibekali praktek cara memandikan, cara mengkafani dan cara menyolati jenazah serta diterapkan sistem shalat 5 waktu tepat waktu secara berjamaah dan juga diisi dengan tausyiah. (*/)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien