Iklan Banner

Pungut Pajak Air Permukaan, UPTD PPD Cikokol Optimis Target Tercapai

Pandeglang Gerindra HUT

 

TANGERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melalui UPTD PPD Cikokol telah melaksanakan pemungutan pajak air permukaan terhadap perusahaan yang tidak memiliki SIPPA atau belum berizin tetapi sudah memanfaatkan air permukaan.

Pemungutan ini sesuai Peraturan Gubernur Banten nomor 1 tahun 2025 tentang tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta nota dinas Kepala Badan pendapatan perihal pemungutan pajak air permukaan.

Plt Kepala UPTD Cikokol Awal Pasenggong menyampaikan bahwa UPTD Cikokol berkerjasama dengan Tim Bapenda Pusat dan UPTD Cisadane Dinas PUPR telah melakukan pemungutan terhadap terhadap perusahaan yang sudah memanfaatkan air permukaan tetapi belum memiliki SIPPA.

“Alhamdulillah sudah ada tiga perusahaan yang sudah mengajukan sebagai wajib pajak air permukaan walaupun belum berizin atau masih dalam proses pembuatan izin, dari 3 perusahaan yang mengajukan sebagi wajib pajak 2 perusahaan sudah keluar NPWPD-nya, 1 masih dalam proses,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, (27/5/2025).

“Dari 2 perusahaan yang sudah keluar NPWPD-nya, 1 perusahaan sudah melakukan pembayaran, yang satunya lagi dalam proses insyaallah dalam minggu ini meraka akan bayar,” lanjutnya.

Agil HUT Gerindra

Sesuai dengan ketentuan pasal 47 peraturan gubernur nomor 1 tahun 2025 tentang tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah syarat menjadi wajib pajak adalah:

1. Wajib PAP wajib mendaftarkan diri dan/atau objek Pajaknya kepada Kepala Bapenda dengan menggunakan surat pendaftaran objek Pajak.

2. Surat pendaftaran Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi:

a. identitas Wajib PAP; dan
b. besaran pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan berdasarkan pada angka debit atau meter air.

3. Pendaftaran PAP dilampiri dengan:
a. dokumen izin pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan; dan/atau
b. berita acara pengakuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan dan surat pernyataan mengurus perizinan.

4. Surat pendaftaran Objek Pajak untuk Wajib PAP yang telah terdaftar di Daerah disampaikan kepada Kepala Bapenda paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa PAP.

“UPT Cikokol optimis penerimaan dari pajak air permukaan akan terlampaui dari target Rp10.773.055.000 di tahun 2025,” pungkasnya. (*/Adv)

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien