Pattiro Banten: Gubernur Kebelinger, Honorer Dipecat Tapi Tak Usut Kasus Fadlin

Dprd

SERANG – Tindakan pemecatan enam guru honorer di Kabupaten Tangerang menuai reaksi dari berbagai pihak, pasalnya Gubernur Banten Wahidin Halim dianggap tidak jelas dalam membuat aturan.

Enam guru honorer telah dipecat dikarenakan sebelumnya telah mendeklarasikan Paslon 02 Capres Prabowo dan Cawapres Sandiaga Uno pada jejaring sosial Facebook.

Hal itu direspon Gubernur melalui Dinas Pendidikan Provinsi Banten, dengan melakukan pemecatan kepada keenam guru tersebut. Padahal, belum ada aturan jelas yang dibuat untuk para honorer.

“Sebanyak 6 guru yang berstatus guru honorer di SMA 9 Kronjo, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten telah dipecat atau diberhentikan. Hal itu dikarenakan ke enam guru tersebut telah mendeklarasikan hak pilihnya melalui media sosial,” kata Angga Andrias, Direktur eksekutif Pattiro Banten.

Berdasarkan Surat edaran KemenPAN RB Nomor B/71/M.SM.oo.oo/2017 Tentang Pelaksanaan Netralitas ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, aturan ini hanya diperuntutkan bagi pegawai yang sudah berstatus ASN/PNS.

Sankyu rsud mtq

“Untuk pegawai yang masih berstatus honorer tidak disebutkan penjelasan sanksinya. Kepala daerah memang berhak memberhentikan dan mengangkat karena Ia memiliki hak prerogratif kepada honorer,” imbuhnya.

Sementara itu, Angga menjelaskan, bahwa Gubernur Banten belum mengambil tindakan terkait adanya ASN yang diketahui tidak netral karena telah mencari suara dan mempromosikan dukungan untuk Calon anggota DPD RI.

“Kondisi pemecatan terhadap keenam guru honorer tersebut serasa tidak adil. Sebab hingga saat ini tindakan tegas belum juga dikeluarkan oleh gubernur terhadap ASN yang diduga tidak netral dengan menggalang dukungan untuk calon anggota DPD RI atas nama Fadlin,” cetusnya.

“Fadlin diketahui merupakan anak kandung Gubernur Banten sendiri. Bentuk dukungan itu terlihat sebagaimana screenshoot percakapan grup WA yang tersebar. Apalagi diduga melibatkan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Banten,” sambungnya.

Padahal pelanggaran yang dilakukan atas nama ASN telah banyak melanggar peraturan perundangan-undangan yakni:

Dede pcm hut

1. UU No. 5 Tahun 2014 pada pasal 2 tentang Aparatur Sipil Negara yang menjelaskan asas netralitas pada penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.

2. UU No. 7 Tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3 yang menjelaskan sanksi bagi ASN yang mendukung kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

3. PP No. 42 Tahun 2004 pada pasal 6 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang menjelaskan nilai-nilai dasar pegawai negeri sipil yang professional, netralitas dan bermoral tinggi.

4. PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 4 larangan PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

5. Berdasarkan Surat edaran KemenPAN RB Nomor B/71/M.SM.oo.oo/2017 Tentang Pelaksanaan Netralitas ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.

6. Himbauan BAWASLU No. 1692/K.Awaslu/PM.oo.oo/X/2018 tentang Himbauan Netralitas ASN , Kampanye oleh Pejabat Negara lainnya serta Larangan Penggunaan Fasilitas Negara. Sehingga ada tebang pilih perlakuan antara pejabat ASN yang melanggar dengan honorer.

Melihat kondisi tersebut, Pattiro Banten mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap ASN yang diketahui tidak netral karena menggalang dukungan untuk calon anggota DPD RI atas nama Fadlin WH.

“Kemudian melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten untuk melakukan pengawasan ketat terhadap ASN yang tidak netral,” jelasnya.

“Jika tidak dilakukan demikian maka gubernur pun turut melakukan pelanggaran tersebut dan tidak menjaga citra ASN yang netral sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (*/Red)

[socialpoll id=”2521136″]

Bank bnten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien